Honorer K2 Rapat Daring dengan Komisi X DPR RI, Hasilnya Menggembirakan
jpnn.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan niat Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) untuk memperjuangkan status Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya tetap intens berkomunikasi dengan DPR RI lewat rapat daring.
Penggagas rapat daring Nur Baitih yang jadi moderator rapat daring ini mengatakan ada kecemasan seluruh honorer K2 lintas instansi terhadap arah kebijakan eksekutif dan legislatif. Itu sebabnya, mereka ingin mendengarkan langsung penjelasan dari Komisi X yang diwakili Abdul Fikri Faqih.
“Yang hadir dalam rapat daring ini adalah koordinator wilayah PHK2I seluruh Indonesia. Kami ingin mendengar langsung paparan bapak wakil ketua Komisi X DPR RI," kata Nur dalam rapat daring, Minggu (17/5) sore.
Rapat Daring Honorer K2 dengan Komisi X DPR RI. Foto: Mesya/JPNN
Fikri dalam pemaparannya mengungkapkan semestinya honorer K2 memang diangkat PNS. Sebab, itu sudah diamanatkan dalam PP Nomor 48 Tahun 2005.
“Karena sudah diamanatkan dalam PP 48/2005 seharusnya dituntaskan dulu. Faktanya kan masih tersisa 438.590 orang honorer K2," ujar Fikri.
Honorer K2 baru bisa ikut tes lagi pada 2018. Itu pun lewat desakan rapat gabungan DPR RI. Dengan rapat gabungan itu, pemerintah akhirnya menyetujui melakukan rekrutmen CPNS.
Berkaca dari situ, lanjutnya, Komisi X berinisiatif untuk menempuh dua cara. Yaitu pansus dan rapat gabungan. Untuk rapat pansus waktunya lebih panjang karena harus menunggu usulan masing-masing komisi dan fraksi.
"Pansus itu biasanya membicarakan kecurangan. Nah untuk honorer K2 kan apanya yang dibongkar. Lagi pula pansus itu cuma ramai di TV dan media cetak serta online tetapi hasilnya tidak ada. Makanya atas arahan pimpinan penyelesaian honorer K2 dan nonkategori ditempuh lewat rapat gabungan," paparnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini optimistis, akan diperoleh hasil yang menggembirakan untuk seluruh honorer terutama honorer K2.
"Insyaallah hasilnya lebih cepat karena namanya rapat gabungan itu berdasarkan kesepakatan bersama. Kalau Komisi X sulit mendatangkan MenPAN-RB, dengan rapat gabungan kami bisa memanggil menterinya. Di situ kami bisa mendesak agar MenPAN-RB menyelesaikan masalah honorer K2 yaitu mengangkat sisa honorer K2 menjadi ASN," tandasnya.(esy/jpnn)
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini optimistis, akan diperoleh hasil yang menggembirakan untuk seluruh honorer terutama honorer K2.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital