Honorer K2 Rela Naik Motor dari Sumatera ke Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Para honorer K2 (kategori dua) masih terus memperjuangkan nasibnya agar bisa diangkat menjadi PNS. Mereka mendesak segera dilakukan revisi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bahkan, mereka rela datang dari Sumatera ke Jakarta menyampaikan aspirasinya agar revisi UU ASN segera dilakukan.
“Ada teman-teman (honorer) K2 naik motor dari Sumatera ke Jakarta sampaikan aspirasi. Kami harap regulasi ini diselesaikan supaya memberikan kepastian hukum kepada rakyat Indonesia yang telah mengabdikan diri kepada bangsa,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) Anna Morinda, Selasa (25/9) dalam jumpa pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Anna mengatakan, masih banyak nasib honorer yang memprihatinkan. Dia mencontohkan, ada guru yang tidak punya SK. Ada punya honorer gajinya Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu, tidak lebih dari 10 persen upah minimum regional (UMR) dan upah minimum kota (UMK).
“Bagaimana mungkin memberikan pendidikan anak melalui guru yang tidak dipikirkan kesejahteraannya,” ungkap Anna.
Dia mengatakan, para honorer sudah memberikan pengabdian berlebih. Tapi, mereka tidak dibayar dengan upah yang cukup. Anna mencontohkan, para honorer juga kerap berhadapan langsung dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan.
BACA JUGA: Rieke Diah Pitaloka: Revisi UU ASN Harus Segera Dilakukan
“Lihat di Puskesmas, siapa yang handle IT? Siapa yang berhadapan langsung dengan masyarakat?” katanya.
Para honorer K2 menolak opsi dijadikan PPPK dan tetap menuntut diangkat menjadi PNS, dengan payung hukum revisi UU ASN.
- Pengisian DRH NIP PPPK Gaduh, 2 Dokumen Hilang di Kolom SSCASN, BKN Bersuara
- Honorer yang Satu Ini Sulit jadi PPPK, Kelakuannya Parah
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK jadi Isu Nasional, Disorot Senayan, Coba Simak Kalimat Pak Dedy
- Soal Nasib Honorer Non-Database BKN Gagal PPPK 2024, Pak Jaya Blak-blakan, Oh
- Ada Honorer Curang Lulus PPPK 2024, Enggak Bakal Bisa Tidur Nyenyak
- SK Guru PPPK Berlaku hingga Pensiun Tanpa Perpanjangan Kontrak, Alhamdulillah