Honorer K2 Saja Belum Selesai, Masa Mau Masuk Nonkategori yang Jutaan

Honorer K2 Saja Belum Selesai, Masa Mau Masuk Nonkategori yang Jutaan
Nur Baitih. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sikap pemerintah yang menolak menyerahkan daftar inventarisir masalah (DIM) revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa dimaklumi honorer K2. Pasalnya, pemerintah keberatan bila honorer nonkategori yang jumlahnya jutaan masuk.

Sementara yang ingin diselesaikan pemerintah hanya honorer K2 sebanyak 438.590 orang.

"Kami baru tahu ternyata alasan kenapa DIM tidak keluar karena adanya nonkategori yang diusulkan. Kalau itu alasannya kami setuju," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih kepada JPNN.com, Sabtu (22/2).

Seharusnya, lanjut Nur, fokus dulu di honorer K2 jangan memasukkan jumlah yang banyak. Sebab, ini juga kan menyangkut anggaran. Yang jumlahnya kecil saja masih bingung mau pakai anggaran mana, apa lagi kalau jumlahnya banyak.

"Kalau anggota DPR RI memasukkan juga yang non K di revisi UU ASN apalagi sampai yang kerjanya 2016, saya yakin ini akan terulang kembali kegagalan yang sama seperti periode lalu. Jangan sampai kau yang memulai kau pula yang mengakhiri," tegas Nur.

Revisi UU ASN, lanjut Nur, merupakan usulan anggota DPR RI. Kemudian memasukkan honorer non K yang jumlahnya jutaan. Sudah dipastikan akan berakhir dengan kegagalan.

"Kami mohon kiranya satu satu dululah diselesaikan menurut aturan yang ada. Kalau memang honorer K2 pantas diselesaikan ya selesaikan. Baru yang non K," ucapnya.

Nur menegaskan, bukannya mereka tidak setuju dengan non K tetapi semua ada aturannya. Silakan honorer non K berjuang untuk jadi PNS tetapi sebaiknya antre dulu. Satu per satu diselesaikan biar presiden juga tidak bingung melihat honorer yang jumlahnya melebihi PNS 4,2 juta orang. (esy/jpnn)

Kalau memang honorer K2 pantas diselesaikan ya selesaikan, setelah itu baru yang nonkategori.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News