Honorer K2 Sanjung Bupati Paser
jpnn.com - JAKARTA--Honorer kategori dua (K2) di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) patut bersyukur. Jika daerah lain sulit mendapatkan rekomendasi dari kepala daerahnya berupa surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), di Paser malah dipermudah.
Menurut Korda Forum Honorer Indonesia (FHI) Kabupaten Paser Mely Ahmad, bupatinya sangat mendukung peningkatan status honorer K2 Paser menjadi CPNS. Itu sebabnya kabupaten ini telah melakukan verifikasi dan validasi yang disertai SPTJM.
"Kami memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Bupati Haji Ridwan Suwidi yang telah peduli dengan nasib tenaga honorer di Kabupaten Paser, bukan hanya guru-guru saja tetapi juga seluruh honorer pemda," kata Melly dalam pesan singkat kepada JPNN, Rabu (10/12).
Meski sudah mendapat dukungan bupati, namun menurut Melly, bolanya tetap ada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Apakah honorer K2 akan digolkan menjadi CPNS atau tidak, kuncinya di MenPAN-RB.
"Kami berharap seluruh honorer K2 yang sudah dites dan memenuhi PP 56 Tahun 2012 bisa diangkat walaupun secara bertahap terutama yang sudah usia ktitis," tandasnya.
Melly juga berharap MenPAN-RB dan Presiden memberikan kebijakan yang memenuhi rasa kemanusiaan dan keadilan karena banyak honorer K2 sudah lama mengabdi namun hidup dengan gaji di bawah standar kelayakan hidup. (esy/jpnn)
JAKARTA--Honorer kategori dua (K2) di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) patut bersyukur. Jika daerah lain sulit mendapatkan rekomendasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal