Honorer K2 Siap Terima Revisi UU ASN, Ini Syaratnya
jpnn.com - JAKARTA - Wacana revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya membuat payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi PNS bisa diterima asalkan ada jaminan. Yakni, revisi berlangsung cepat dan singkat.
"Kami bisa saja menerima usulan revisi UU ASN, tapi harus ada jaminan dulu kalau prosesnya cepat. Harus jelas juga siapa yang memberikan jaminan," tegas Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Minggu (21/2).
Tanpa jaminan, Titi memastikan revisi tersebut akan ditolak 439 ribu honorer K2. Sebab, revisi UU ASN akan makan waktu sekitar dua tahun.
"Setahu kami membahas revisi UU maupun membuat PP itu prosesnya panjang sekali. Kalau ada yang berani jamin kami sih dengan sukacita mendukungnya. Tapi bila tidak ada jaminan, kami akan menolak karena usia kami tidak bisa dikurangi," tegasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Perintahkan Aparat Tindak Perusahaan yang Langgar Aturan Pertanahan dan Hutan
- Prabowo Potong Anggaran Seremoni dan Perjalanan Dinas Pemerintah, Hemat Rp 20 Triliun!
- Momen Prabowo Ultimatum Menterinya, Pakai Kalimat Tegas dan Pedas
- Jelang 100 Hari Pemerintah, Mengenal 'Asta Cita' Prabowo-Gibran
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK jadi Isu Nasional, Disorot Senayan, Coba Simak Kalimat Pak Dedy
- Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta per Kilometer