Honorer K2 Siapkan Gugatan Uji Materi PP 48 Tahun 2005
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tenaga Honorer K2 Persatuan Guru Republik Indonesia (THK2 PGRI) Kabupaten Subang, Jabar Ade Nurdihayat mempersiapkan pengajuan uji materi PP Nomor 48 Tahun 2005 ke Mahkamah Agung.
Gugatan diajukan bersama 150 guru honorer dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kependidikan Kabupaten Subang.
Mereka menilai PP tersebut menjadi hambatan kepala daerah untuk mengangkat guru honorer dan PTT Kependidikan menjadi pegawai honorer pemda.
Menurut Andi Asrun, pengacara honorer, PP 48/2005 menghambat pengangkatan pegawai honorer Pemda. Padahal sandaran hukum PP 48/2005, yaitu UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sudah tidak berlaku lagi.
BACA JUGA: Perkembangan Kasus Peraih Nilai Tertinggi Tes CPNS tapi Tidak Lulus
"PP ini menjadi hambatan bagi bupati dan walikota untuk mengangkat guru honorer sebagai pegawai honorer Pemda," ujar Asrun kepada JPNN, Sabtu (23/2).
Terkait dengan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), Asrun mengatakan, pemerintah pusat juga mengandalkan pemda untuk membiayai.
Kalau demikian posisinya, sebaiknya pemda saja yang mengangkat guru honorer karena sudah lebih jelas hak-hak keuangannya.
Honorer K2 Subang bersama PTT alias pegawai tidak tetap akan mengajukan gugatan judisial review PP 48 Tahun 2005.
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja
- Honorer R3 Tendik Minta Usulan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, Dimohon
- Kabar Gembira buat Honorer yang Tidak Lulus CPNS atau PPPK, Alhamdulillah
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS