Honorer K2 Siapkan Gugatan Uji Materi PP 48 Tahun 2005
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tenaga Honorer K2 Persatuan Guru Republik Indonesia (THK2 PGRI) Kabupaten Subang, Jabar Ade Nurdihayat mempersiapkan pengajuan uji materi PP Nomor 48 Tahun 2005 ke Mahkamah Agung.
Gugatan diajukan bersama 150 guru honorer dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kependidikan Kabupaten Subang.
Mereka menilai PP tersebut menjadi hambatan kepala daerah untuk mengangkat guru honorer dan PTT Kependidikan menjadi pegawai honorer pemda.
Menurut Andi Asrun, pengacara honorer, PP 48/2005 menghambat pengangkatan pegawai honorer Pemda. Padahal sandaran hukum PP 48/2005, yaitu UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sudah tidak berlaku lagi.
BACA JUGA: Perkembangan Kasus Peraih Nilai Tertinggi Tes CPNS tapi Tidak Lulus
"PP ini menjadi hambatan bagi bupati dan walikota untuk mengangkat guru honorer sebagai pegawai honorer Pemda," ujar Asrun kepada JPNN, Sabtu (23/2).
Terkait dengan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), Asrun mengatakan, pemerintah pusat juga mengandalkan pemda untuk membiayai.
Kalau demikian posisinya, sebaiknya pemda saja yang mengangkat guru honorer karena sudah lebih jelas hak-hak keuangannya.
Honorer K2 Subang bersama PTT alias pegawai tidak tetap akan mengajukan gugatan judisial review PP 48 Tahun 2005.
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- BKD Tolak Honorer Non-Database BKN Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
- Bukan Bocoran, Materi Soal Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Seperti Ini Dikeluhkan Honorer
- Honorer Bingung, Materi Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Sangat Sulit, Ada Matematika & TIU
- Kelulusan PPPK 2024 Belum Diumumkan, Honorer di Daerah Ini Sudah Bisa Full Senyum
- Seleksi CPNS & PPPK, Anggota DPD Mengajukan 2 Permintaan, soal Nasib Honorer K2