Honorer K2 Simpulkan Pemerintah tak Siap Rekrut PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 menilai, syarat adanya SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang harus diteken kepala daerah dalam rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sebagai bukti ketidaksiapan pemerintah.
Pemerintah pusat yang kini tengah kesulitan anggaran mengalihkan beban kepada daerah. Kepala daerah dipaksa menyediakan anggaran di APBD untuk gaji PPPK yang direkrut dari tenaga honorer.
"Ini kebijakan yang betul-betul menyengsarakan honorer K2. Kami diakal-akalin dan dizalimi," kata Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Kalimantan Timur Makkullau kepada JPNN, Minggu (20/1).
Dia menyebutkan, honorer K2 tua (usia di atas 35 tahun) dibujuk menjadi PPPK dengan iming-iming gaji setara PNS. Dengan dialihkan tanggung jawab ke daerah, timbul rasa pesimistis. Mengingat banyak pemda dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang rendah.
"Pemerintah sekarang kebijakannya aneh-aneh, makanya dia bebankan PPPK dari honorer K2 ke daerah. Sudah tahu anggaran belanja pegawai daerah over load semua. Semua sudah pada minus, eh malah dibuat aturan bgitu," ucapnya.
SPTJM. Foto: Istimewa
Dia mengungkapkan, seandainya jatah penerimaan CPNS 2018 diberikan kepada honorer K2, masalahnya sudah selesai. Tinggal menyelesaikan masalah honorer non-kategori lewat jalur PPPK.
Honorer K2 menilai pemerintah tak siap merekrut PPPK, terindikasi dari syarat harus ada SPTJM dari kepala daerah yang menyatakan siap menyiapkan anggaran.
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Evaluasi Kinerja Pegawai Honorer, Bupati Hermus Indou Bentuk Tim
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi