Honorer K2 Simpulkan Pemerintah tak Siap Rekrut PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 menilai, syarat adanya SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang harus diteken kepala daerah dalam rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sebagai bukti ketidaksiapan pemerintah.
Pemerintah pusat yang kini tengah kesulitan anggaran mengalihkan beban kepada daerah. Kepala daerah dipaksa menyediakan anggaran di APBD untuk gaji PPPK yang direkrut dari tenaga honorer.
"Ini kebijakan yang betul-betul menyengsarakan honorer K2. Kami diakal-akalin dan dizalimi," kata Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Kalimantan Timur Makkullau kepada JPNN, Minggu (20/1).
Dia menyebutkan, honorer K2 tua (usia di atas 35 tahun) dibujuk menjadi PPPK dengan iming-iming gaji setara PNS. Dengan dialihkan tanggung jawab ke daerah, timbul rasa pesimistis. Mengingat banyak pemda dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang rendah.
"Pemerintah sekarang kebijakannya aneh-aneh, makanya dia bebankan PPPK dari honorer K2 ke daerah. Sudah tahu anggaran belanja pegawai daerah over load semua. Semua sudah pada minus, eh malah dibuat aturan bgitu," ucapnya.
SPTJM. Foto: Istimewa
Dia mengungkapkan, seandainya jatah penerimaan CPNS 2018 diberikan kepada honorer K2, masalahnya sudah selesai. Tinggal menyelesaikan masalah honorer non-kategori lewat jalur PPPK.
Honorer K2 menilai pemerintah tak siap merekrut PPPK, terindikasi dari syarat harus ada SPTJM dari kepala daerah yang menyatakan siap menyiapkan anggaran.
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat