Honorer K2 Sudah Tua-tua, Layak Diangkat Menjadi CPNS
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) memastikan akan mengawal pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk pembahasan revisi UU ASN dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) yang direncanakan digelar Rabu (24/1), ADKASI akan menurunkan timnya.
"InsyaAllah saya hadir. Saya hadir bersama pengurus ADKASI yang mewakili tujuh pulau besar di Indonesia," ungkap Ketum ADKASI Lukman Said kepada JPNN, Senin (22/1).
Ketua DPC PDIP Mamuju Utara ini menegaskan, ADKASI akan mengawal proses revisi UU ASN sampai tuntas. Sebab, revisi ini diharapkan mengatur pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS.
"Honorer K2 ini harus dibantu. Mereka sudah tua-tua dan layak diangkat," ucapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Utara, Sulbar, ini menyesalkan sikap sebagian bupati yang tidak peduli nasib honorer K2 karena dianggap penghambat.
Mereka menganggap, dengan mengangkat honorer K2 menjadi CPNS maka hanya akan menambah beban keuangan daerah.
"Honorer K2 ini dinilai menghambat dan membebani daerah tapi tenaganya kok tetap dipakai. Kan aneh, maunya ada yang kerja tapi dibayar murah. Giliran ada pengangkatan CPNS, yang sudah mengabdi lama malah dilupakan," tandasnya. (esy/jpnn)
ADKASI menurunkan tim untuk mengawal pembahasan revisi UU ASN, sebagai pintu masuk pengaangkatan honorer K2 menjadi CPNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
- Revisi UU ASN 2023 Masuk Baleg DPR, Pembina Honorer Sangat Khawatir
- Penyelesaian Honorer Dipastikan Molor, UU ASN 2023 Harus Direvisi Lagi
- Raker dengan Menteri Anas, Komite I DPD Komitmen Memperjuangkan Honorer Diangkat Menjadi PPPK
- Konon Ini Penyebab Pengesahan RUU ASN Molor, Ternyata Bukan soal Duit
- RUU ASN Ternyata Masih Alot, Bisa Bikin Honorer Tarik Napas Panjang