Honorer K2 Tetap Terobsesi dengan RUU ASN, Ternyata Ini Penyebabnya

Honorer K2 Tetap Terobsesi dengan RUU ASN, Ternyata Ini Penyebabnya
Ahmad Saifudin, eks honorer K2 yang sudah dilantik menjadi guru PPPK pada 2021. Foto dok. AS for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 tetap terobsesi dengan revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Para eks honorer K2 yang sudah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pun ternyata masih berharap hal sama. 

Ahmad Saifudin, eks honorer K2 yang sudah dilantik menjadi guru PPPK pada 2021 mengungkapkan bagaimana perjuangan mereka mendorong adanya revisi. 

Dimulai ketika seleksi CPNS 2013, di mana 400 ribu lebih honorer K2 yang tidak terakomodasi menjadi PNS. Pada 2014, honorer K2 terdiri dari guru, tenaga kependidikan, dan teknis lainnya bersepakat membentuk forum perjuangan.

Tahun 2015, tercetus ide untuk merevisi UU ASN yang saat itu didukung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dan DPR RI.

Tujuan utama revisi UU ASN ini kata Saifudin, untuk menjadi pintu masuk honorer K2 menjadi PNS.

"Sayangnya, agenda revisinya molor sampai memakan waktu dua periode masa bakti anggota DPR RI, sehingga banyak terjadi pergeseran maksud dan tujuan honorer K2," kata Saifudin kepada JPNN.com, Minggu (13/8).

Dia menambahkan dahulu yang diakui hanya honorer K2. Dahulu misi revisi UU ASN hanya satu pasal yang di dalamnya memuat perubahan tuntutan honorer K2 menjadi PNS.

Honorer K2 tetap terobsesi dengan revisi UU ASN. Eks K2 mengungkapkan penyebab utamanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News