Honorer K2 Tidak Masuk dalam Revisi UU ASN, Nur Baitih Minta PP Manajemen PNS dan PPPK Diubah

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada DPR RI pada 8 April 2021. Namun, itu tidak membuat honorer K2 gembira.
"Kami sih senang DIM akhirnya diserahkan kepada DPR. Artinya ada niat baik pemerintah walau mungkin belum bisa memuaskan semuanya," kata Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih kepada JPNN.com, Senin (12/4).
Menurutnya, secara tersirat pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan keberatan bila penyelesaian masalah honorer K2 dimasukkan ke dalam revisi UU ASN.
Namun, Nur masih berharap ada keajaiban dalam pembahasan Panja RUU ASN yang mana setiap usulan DIM pasti akan dibahas DPR dengan pemerintah. Pasalnya, DIM baru sebatas usulan pemerintah.
"Semoga semua perjuangan dewan di Komisi II tetap komitmen mendukung pengangkatan honorer K2 menjadi ASN secara berkeadilan," tuturnya.
Menurut Nur, setidaknya pemerintah harus tetap berkomitmen bersikap adil dan bisa menuntaskan masalah honorer.
"Jika ada di PP, PP-nya juga harus berkeadilan karena kalau masih pakai PP yang sama bagaimana mau diselesaikan," cetusnya.
Saat ini untuk pengangkatan CPNS rujukannya ada di PP Manajemen PNS, yang mana salah satu syaratnya usia maksimal 35 tahun.
Ketua forum honorer DKI Jakarta optimistis DPR akan tetap memperjuangkan honorer masuk dalam pembahasan RUU ASN
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK dan CPNS 2024, Aman
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Kepala BKN Menjawab
- Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Masih Mei, Setelah Ini Tidak Ada Lagi
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan