Honorer K2 Tidak Masuk dalam Revisi UU ASN, Nur Baitih Minta PP Manajemen PNS dan PPPK Diubah
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada DPR RI pada 8 April 2021. Namun, itu tidak membuat honorer K2 gembira.
"Kami sih senang DIM akhirnya diserahkan kepada DPR. Artinya ada niat baik pemerintah walau mungkin belum bisa memuaskan semuanya," kata Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih kepada JPNN.com, Senin (12/4).
Menurutnya, secara tersirat pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan keberatan bila penyelesaian masalah honorer K2 dimasukkan ke dalam revisi UU ASN.
Namun, Nur masih berharap ada keajaiban dalam pembahasan Panja RUU ASN yang mana setiap usulan DIM pasti akan dibahas DPR dengan pemerintah. Pasalnya, DIM baru sebatas usulan pemerintah.
"Semoga semua perjuangan dewan di Komisi II tetap komitmen mendukung pengangkatan honorer K2 menjadi ASN secara berkeadilan," tuturnya.
Menurut Nur, setidaknya pemerintah harus tetap berkomitmen bersikap adil dan bisa menuntaskan masalah honorer.
"Jika ada di PP, PP-nya juga harus berkeadilan karena kalau masih pakai PP yang sama bagaimana mau diselesaikan," cetusnya.
Saat ini untuk pengangkatan CPNS rujukannya ada di PP Manajemen PNS, yang mana salah satu syaratnya usia maksimal 35 tahun.
Ketua forum honorer DKI Jakarta optimistis DPR akan tetap memperjuangkan honorer masuk dalam pembahasan RUU ASN
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024