Honorer K2 Tidak Masuk dalam Revisi UU ASN, Nur Baitih Minta PP Manajemen PNS dan PPPK Diubah

Honorer K2 Tidak Masuk dalam Revisi UU ASN, Nur Baitih Minta PP Manajemen PNS dan PPPK Diubah
Koordinator Perkumpulan Hononer K2 Indonesia(PHK2I) DKI Jakarta, Nurbaitih saat wawancara di program Podcast JPNN.com. Foto: Asep Wahyudin/Genpi.co

Sementara itu untuk usia 35 tahun ke atas bisa mengikuti tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Ketentuan rekrutmennya ada di dalam PP Manajemen PPPK.

"Ketika UU direvisi maka PP Manajemen PNS dan PPPK pun harus menyesuaikan juga," pungkas Nur Baitih. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Ketua forum honorer DKI Jakarta optimistis DPR akan tetap memperjuangkan honorer masuk dalam pembahasan RUU ASN


Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News