Honorer K2 Tidak Masuk dalam Revisi UU ASN, Nur Baitih Minta PP Manajemen PNS dan PPPK Diubah
Senin, 12 April 2021 – 10:46 WIB

Koordinator Perkumpulan Hononer K2 Indonesia(PHK2I) DKI Jakarta, Nurbaitih saat wawancara di program Podcast JPNN.com. Foto: Asep Wahyudin/Genpi.co
Sementara itu untuk usia 35 tahun ke atas bisa mengikuti tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Ketentuan rekrutmennya ada di dalam PP Manajemen PPPK.
"Ketika UU direvisi maka PP Manajemen PNS dan PPPK pun harus menyesuaikan juga," pungkas Nur Baitih. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ketua forum honorer DKI Jakarta optimistis DPR akan tetap memperjuangkan honorer masuk dalam pembahasan RUU ASN
Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pengangkatan PPPK Tahap I, Bupati: Kami Upayakan Terlaksana Bulan Depan
- 5 Berita Terpopuler: Hal Tak Terduga Muncul, Kepala BKN Keluarkan Pernyataan Tegas, Tolong Setop Rekrut Honorer
- Kepala BKN Tegaskan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung 1 Maret 2025
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya