Honorer K2 Tolak jadi P3K, Maunya PNS

Honorer K2 Tolak jadi P3K, Maunya PNS
Seorang honorer K2 menangis saat aksi unjuk rasa menuntut diangkat jadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Drs H Abdul Kodir MPd dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tasikmalaya mendorong guru honorer di bawah usia 33 tahun ke bawah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K).

Ini supaya honorer yang jumlahnya lebih dari 5.000 orang itu statusnya jelas.

”Itu gerakan langkah-langkah pusat itu (diarahkan ke P3K, Red) lebih baik ketimbang guru honorer tidak diberi apa-apa. Jadi lebih baik masuk dulu ke situ (P3K, Red) karena itu merupakan satu jalan yang memang untuk diakui. Kita terus upayakan mereka (guru honorer, Red), kita itu butuh mereka,” ujarnya.

Langkah pemerintah pusat mengangkat honorer menjadi P3K, kata Kodir, tidak akan mematikan langkah honorer ini menjadi PNS.

”Tidak. Karena sama-sama aparatur sipil negara (ASN). Hak dan kewajibannya sama. Gajinya pun sama. Mudah-mudahan ke depannya bisa diarahkan menjadi PNS,” harapnya.

Bagaimana dengan evaluasi tahunan kepada P3K? ”Jangankan P3K, yang PNS juga sama yang sudah pegawai negeri dievaluasi. Ya kalau kinerjanya kurang bagus, terus menurun. Bahkan bisa sampai dipecat dan dikeluarkan. Aturannya seperti itu,” terang pimpinan tertinggi PNS di Kabupaten Tasikmalaya ini. (yfi)


Sejauh ini perjuangan para honorer K2 bukan mengejar P3K melainkan PNS. Karena alasannya jelas berkaitan dengan usia.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News