Honorer K2 Tolak jadi P3K, Maunya PNS
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Drs H Abdul Kodir MPd dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tasikmalaya mendorong guru honorer di bawah usia 33 tahun ke bawah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K).
Ini supaya honorer yang jumlahnya lebih dari 5.000 orang itu statusnya jelas.
”Itu gerakan langkah-langkah pusat itu (diarahkan ke P3K, Red) lebih baik ketimbang guru honorer tidak diberi apa-apa. Jadi lebih baik masuk dulu ke situ (P3K, Red) karena itu merupakan satu jalan yang memang untuk diakui. Kita terus upayakan mereka (guru honorer, Red), kita itu butuh mereka,” ujarnya.
Langkah pemerintah pusat mengangkat honorer menjadi P3K, kata Kodir, tidak akan mematikan langkah honorer ini menjadi PNS.
”Tidak. Karena sama-sama aparatur sipil negara (ASN). Hak dan kewajibannya sama. Gajinya pun sama. Mudah-mudahan ke depannya bisa diarahkan menjadi PNS,” harapnya.
Bagaimana dengan evaluasi tahunan kepada P3K? ”Jangankan P3K, yang PNS juga sama yang sudah pegawai negeri dievaluasi. Ya kalau kinerjanya kurang bagus, terus menurun. Bahkan bisa sampai dipecat dan dikeluarkan. Aturannya seperti itu,” terang pimpinan tertinggi PNS di Kabupaten Tasikmalaya ini. (yfi)
Sejauh ini perjuangan para honorer K2 bukan mengejar P3K melainkan PNS. Karena alasannya jelas berkaitan dengan usia.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?