Honorer K2 Tua Bisa Daftar PPPK, Tunggu PP Disahkan
jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 (kategori dua) usia di atas 35 tahun nantinya bisa mendaftar sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PPPK belum ditetapkan menjadi PP. Pasalnya, ada banyak instansi yang terkait dengan kepentingan RPP tersebut.
Sekretaris Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengungkapkan, penetapan PP PPPK agak ruwet karena banyak instansi terlibat sehingga pasal per pasal dipelototi. Saat ini, RPP PPPK masih dalam finalisasi.
"Kalau finalisasi selesai, PP PPPK sudah bisa diterapkan sebagai solusi dalam penyelesaian masalah honorer K2 (kategori dua) usia di atas 35 tahun," kata Herman kepada JPNN, Rabu (12/9).
Sebelumnya MenPAN-RB Syafruddin mengungkapkan, honorer K2 yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS, bisa mengikuti seleksi sebagai PPPK setelah PP-nya ditetapkan pemerintah.
Herman menyatakan, dalam rekrutmen PPPK sama seperti CPNS. Harus ada usulan instansi, kemudian penetapan formasi. Yang ikut PPPK juga harus dites seleksi kompetensi dasar dan bidang.
"Sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya dikenal PNS dan PPPK. Keduanya sama-sama statusnya ASN makanya ada proses yang harus dilalui," ucapnya.
BACA JUGA: Pelamar CPNS 2018 Boleh Usia 37 Tahun tapi…
Honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun berpeluang menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
- 5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Prof Zudan buat Honorer, tetap Jangan Sepelekan Database BKN, Mantap
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2 di Semua Formasi, Lihat nih Datanya
- BKN Sebut Regulasi Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Non-Database Sudah Siap, Mantap!
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024