Honorer K2 Tua tak Bisa Ikut Tes CPNS 2018, ADKASI Bereaksi
![Honorer K2 Tua tak Bisa Ikut Tes CPNS 2018, ADKASI Bereaksi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/11/28/seorang-honorer-k2-menangis-saat-aksi-unjuk-rasa-menuntut-diangkat-jadi-cpns-ilustrasi-foto-dokjpnncom.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Tidak diakomodirnya honorer K2 (kategori dua) usia di atas 35 tahun dalam rekrutmen CPNS 2018 mengundang reaksi Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI).
Organisasi para wakil rakyat di daerah itu mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada honorer K2.
"Kami akan terus melakukan lobi-lobi. Semua anggota DPRD Kabupaten bergerak untuk membantu perjuangan honorer K2," ujarnya Ketum ADKASI Lukman Said kepada JPNN, Jumat (7/9).
Lukman menyatakan, saat ini yang harus dilakukan adalah mendorong revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dipercepat. Itu sebabnya dalam rakernas honorer K2 pada awal Oktober mendatang, misi utamanya adalah menggolkan revisi UU ASN. Ini agar honorer K2 tua bisa diangkat CPNS.
"Mudah-mudahan Presiden Jokowi bisa hadir sehingga beliau mendengar sendiri keluhan rakyatnya. Rakyat yang bertahun-tahun mengabdi dengan gaji rendah. ADKASI selalu di belakang K2," ucapnya.
BACA JUGA: Hanya Revisi UU ASN Bisa Hapus Batasan Usia Honorer K2
Politikus PDIP ini menilai, masa penantian honorer K2 sudah terlalu panjang. Wajar bila mereka minta tahun ini diangkat CPNS mumpung masih diberikan umur.
Seluruh anggota DPRD Kabupaten akan bergerak memperjuangkan agar Honorer K2 bisa ikut tes CPNS 2018.
- BKN Minta Instansi Gercep Urus Pemberkasan NIP Peserta Lulus Seleksi ASN
- Simak Kalimat Apen saat Demo Honorer R2-R3, Bagaimana Pendapat Anda?
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Bisa Nikmati Kenaikan Gaji Berkala hingga Pensiun, Honorer K2 Teknis Juga Minta Diangkat PNS
- Honorer K2 Teknis Bersurat Kepada Prabowo, Minta Diangkat PNS
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja