Honorer K2 Tunggu Jadwal Ujian
Selasa, 07 Mei 2013 – 10:06 WIB
Merujuk PP No 48/2005, syarat tenaga honorer K2 ini adalah mereka yang bekerja di lingkungan pemerintah tapi penghasilannya tidak dibiayai APBD dan APBN. Mereka diangkat pejabat berwenang, dengan masa kerja satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja terus menerus hingga kini. Per 1 Januari 2006, mereka juga minimal berusia 19 tahun dan maksimal 46 tahun.
Baca Juga:
Berdasarkan itu, di lingkup Pemprov NTB, sebanyak 99 nama telah diumumkan pekan lalu karena dinyatakan memenuhi syarat. Namun, sebanyak 86 nama lain, mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan NTB lantaran namanya tidak masuk. Pengaduan serupa juga datang dari Kabupaten Lombok Barat, Lombok Timur, dan juga Lombok Tengah.
Ombudsman RI Perwakilan NTB bahkan menyatakan, basis data tenaga honorer K2 yang dimiliki BKD amburadul. Ombudsman menilai, telah terjadi tindak kesengajaan yang sistemik terkait basis data yang amburadul itu.
Dari 99 nama yang diumumkan pemprov, banyak di antara mereka memiliki pendidikan sarjana. Sebagian lain mengantongi pendidikan terakhir di SMA. Bahkan ada yang dinyatakan memenuhi kriteria dengan mengantongi ijazah Paket C yang berpenghargaan sama seperti ijazah SMA. Seluruhnya tenaga administrasi.
MATARAM-Setelah uji publik berakhir tengah April lalu, kini proses pengangkatan tenaga honorer kategori II (K2) menjadi CPNS tinggal menunggu jadwal
BERITA TERKAIT
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung
- INKANAS Pengda Riau Raih 2 Emas di Kejurnas Piala Kapolri 2024
- Antisipasi Penimbunan Bahan Pokok Menjelang Nataru, Pemkab Kotim Siapkan Langkah Strategis