Honorer K2 Tuntut Pemerintah Segera Bahas Revisi UU ASN

Honorer K2 Tuntut Pemerintah Segera Bahas Revisi UU ASN
Honorer K2 menuntut diangkat jadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, YOGYAKARTA - Ratusan ribu honorer kategori dua menuntut pemerintah segera membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi ini sangat dibutuhkan untuk menjadi jalur masuk honorer K2 menjadi CPNS.

Tuntutan ini mencuat dalam rakornas Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) yang berlangsung sejak 16 sampai 17 September.

Menurut Ketum FHK2I Titi Purwaningsih, Presiden Jokowi sudah beritikad baik menyelesaikan masalah honorer dengan menerbitkan Surpres.

Sayangnya, menteri-menteri yang ditunjuk yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM malah membangkang.

"Ini kesalahan MenPAN-RB, sudah tiga kali diundang tapi tidak pernah datang. Tahu-tahunya buka formasi CPNS pelamar umum," ujar Titi kepada JPNN, Minggu (17/9).

Dia menyebutkan keinginan ratusan ribu honorer yang diwakilkan para korwil FHK2I dalam rakornas ini adalah mendesak pemerintah segera merevisi UU ASN dan mengesahkannya.

"Bila pemerintah memang ingin menuntaskan masalah K2, hal pertama yang harus dilakukan MenPAN-RB dengan dua menteri terkait segera bahas revisi UU ASN dengan Badan Legislasi (Baleg).

"Target kami akhir bulan ini harus sudah ada pembahasan tingkat satu di Baleg. Kalau tidak terjadi kami akan melakukan aksi," tegas Titi. (esy/jpnn)


Tuntutan agar pemerintah segera membahas revisi UU ASN mencuat dalam rakornas Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) di Yogyakarta


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News