Honorer K2 Usia 50 Tahun Diangkat PNS, Ini Persyaratannya
Rabu, 29 Juni 2022 – 08:56 WIB
![Honorer K2 Usia 50 Tahun Diangkat PNS, Ini Persyaratannya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/06/24/kepala-bkn-bima-haria-wibisana-menjelaskan-soal-formasi-cpns-5.jpg)
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat memberikan info soal tes PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
a. CPNS orang asli Papua yang berusia paling tinggi 48 tahun.
b. Pegawai honorer asli Papua yang terdaftar sebagai honorer K2 di BKN menjadi CPNS yang berusia paling tinggi 50 tahun.
c. PPPK.
"Jadi, ini ketentuan usia hanya pertama kali. Bisa juga diberikan waktu lima tahun, setelah itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Bima. (esy/jpnn)
Pemerintah dan DPR bersepakat mengangkat honorer K2 usia 50 tahun menjadi PNS, apa saja persyaratannya?
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal
- BKN Minta Instansi Gercep Urus Pemberkasan NIP Peserta Lulus Seleksi ASN
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Bertemu Kepala BKN, Ada Aturan Baru untuk ASN, Dijamin Dapur PPPK 'Ngebul'
- Mendikdasmen Bertemu Kepala BKN, Kabar Baik untuk ASN Guru & Tendik
- Penjelasan MenPANRB Rini soal WFA, Kerja ASN Dapat Mulai Pukul 09
- 5 Berita Terpopuler: Kepala BKN Angkat Bicara, Info Penting untuk Honorer Databased Muncul, Sudah Pasti Tak Ada PHK?