Honorer K2 Usia 50 Tahun Diangkat PNS, Ini Persyaratannya
Rabu, 29 Juni 2022 – 08:56 WIB

Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat memberikan info soal tes PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
a. CPNS orang asli Papua yang berusia paling tinggi 48 tahun.
b. Pegawai honorer asli Papua yang terdaftar sebagai honorer K2 di BKN menjadi CPNS yang berusia paling tinggi 50 tahun.
c. PPPK.
"Jadi, ini ketentuan usia hanya pertama kali. Bisa juga diberikan waktu lima tahun, setelah itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Bima. (esy/jpnn)
Pemerintah dan DPR bersepakat mengangkat honorer K2 usia 50 tahun menjadi PNS, apa saja persyaratannya?
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Legislator Minta Kemenbud Beri Solusi terkait Pemecatan Pegawai Penggiat Budaya
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda
- CASN Palembang Ancam Demo Bila Menpan-RB Tak Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Ditunda, 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB, Wakil Rakyat juga Bergerak
- Pemda Siap Angkat PPPK 2024 Tahun Ini, Ada Solusi Bagi Honorer Kena PHK
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN