Honorer K2 Usia di Atas 35 Tahun Sudah Pengalaman
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi mengatakan, harus dilakukan revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyelesaikan persoalan honorer K2 (kategori dua).
Revisi UU ASN diharapkan bisa mengatur honorer K2 usia di atas 35 tahun tetap bisa diangkat jadi CPNS.
“Ya harus revisi UU ASN,” kata Baidowi kepada JPNN, Selasa (24/7).
Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, seharusnya ada pembedaan prosedur perlakukan terhadap Honorer K2 yang sudah berusia 35 tahun. Sebab, ujar Baidowi, mereka selama ini sudah unggul di pengalaman kerja.
“Meski demikian harus juga ada syarat untuk honorer agar bisa sesuai standar,” katanya.
Seperti diketahui, dalam UU ASN mengatur untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) harus mengikuti serangkaian tes, baik kompetensi dasar maupun bidang. Tes ini dilakukan lewat sistem computer assisted test (CAT).
BACA JUGA: Menangis tapi Tetap Yakin Honorer K2 Pasti jadi CPNS
Para honorer K2 usia di atas 35 tahun sudah berpengalaman, mestinya mendapat perlakuan beda.
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- BKD Tolak Honorer Non-Database BKN Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
- Bukan Bocoran, Materi Soal Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Seperti Ini Dikeluhkan Honorer
- Honorer Bingung, Materi Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Sangat Sulit, Ada Matematika & TIU
- Kelulusan PPPK 2024 Belum Diumumkan, Honorer di Daerah Ini Sudah Bisa Full Senyum