Honorer K2 Usia di Atas 35 Tahun Sudah Pengalaman

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi mengatakan, harus dilakukan revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyelesaikan persoalan honorer K2 (kategori dua).
Revisi UU ASN diharapkan bisa mengatur honorer K2 usia di atas 35 tahun tetap bisa diangkat jadi CPNS.
“Ya harus revisi UU ASN,” kata Baidowi kepada JPNN, Selasa (24/7).
Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, seharusnya ada pembedaan prosedur perlakukan terhadap Honorer K2 yang sudah berusia 35 tahun. Sebab, ujar Baidowi, mereka selama ini sudah unggul di pengalaman kerja.
“Meski demikian harus juga ada syarat untuk honorer agar bisa sesuai standar,” katanya.
Seperti diketahui, dalam UU ASN mengatur untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) harus mengikuti serangkaian tes, baik kompetensi dasar maupun bidang. Tes ini dilakukan lewat sistem computer assisted test (CAT).
BACA JUGA: Menangis tapi Tetap Yakin Honorer K2 Pasti jadi CPNS
Para honorer K2 usia di atas 35 tahun sudah berpengalaman, mestinya mendapat perlakuan beda.
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- Usulan Honorer R2/R3 Mengisi DRH PPPK Sudah Masuk, Semoga Jadi Kado Ramadan
- BKN Minta Instansi Gercep Urus Pemberkasan NIP Peserta Lulus Seleksi ASN
- Simak Kalimat Apen saat Demo Honorer R2-R3, Bagaimana Pendapat Anda?
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Bisa Nikmati Kenaikan Gaji Berkala hingga Pensiun, Honorer K2 Teknis Juga Minta Diangkat PNS