Honorer K2: Wabah Corona Jangan jadi Halangan Penerbitan Perpres Gaji PPPK

Honorer K2: Wabah Corona Jangan jadi Halangan Penerbitan Perpres Gaji PPPK
Nur Baitih. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih mengimbau pemerintah untuk tidak melupakan Perpres penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Perpres itu merupakan utang pemerintah yang harus diselesaikan meski saat ini negara tengah dilanda wabah virus Corona.

“Dengan adanya imbauan kerja di rumah bukan berarti masalah PPPK, honorer K2, dan lainnya harus berhenti juga kan,” kata Nur kepada JPNN.com, Jumat (20/3).

Dia menyebutkan, seluruh rakyat prihatin dengan nasib negara yang saat ini dilanda virus Covid-19. Namun, pemerintah jangan lupa juga bagaimana honorer K2 khususnya yang sudah lulus PPPK bisa memperhatikan kesehatannya jika sampai sekarang tidak digaji.

“Satu tahun dinyatakan lulus PPPK, 51 ribu honorer K2 tidak digaji sebagai PPPK. Belum lagi, sejak Januari 2020, ada sebagian PPPK tidak menerima gaji. Bukankah ini namanya pemerintah sudah zalim ke PPPK," serunya.

Nur menegaskan, meski ada wabah Corona, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) harusnya tetap mendorong Perpres pengajian PPPK.

"Sekali lagi kami bukan tidak peduli dengan situasi negara ini. Kami sangat peduli dan sangat prihatin tetapi teman teman juga perlu kejelasan nasibnya," tegasnya

"KemenPAN-RB menunda kelanjutan tes seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2019 karena memang mengundang orang banyak. Semoga wabah Corona tidak mematikan terbitnya Perpres pengajian  PPPK," sambung Nur.(esy/jpnn)

Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih, Perpres Gaji PPPK merupakan utang pemerintah yang harus diselesaikan meski saat ini negara tengah dilanda wabah virus Corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News