Honorer K2 Waswas Lantaran Sumber Gaji PPPK Belum Jelas
jpnn.com, JAKARTA - Tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sudah berjalan dan masuk hari kedua. Namun, masih banyak honorer K2 yang menyimpan segudang pertanyaan di benak mereka.
Mereka waswas bila nanti lulus PPPK ternyata penggajiannya tidak jelas. Sebab, tidak dianggarkan dalam APBN.
"Yang perlu dipertegas oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, apa anggaran untuk PPPK ada atau tidak di APBN. Jelas enggak sih gajinya," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Maluku Utara Said Amir kepada JPNN, Minggu (24/2).
Bila anggaran PPPK bersumber dari APBN, harusnya dibahas di DPR RI. Apa DPR RI tahu tidak anggaran PPPK sudah disiapkan oleh pemerintah. Jangan sampai nasib honorer K2 yang masuk PPPK digantung lagi alias tidak jelas statusnya.
"Sepertinya anggaran PPPK tidak dibahas dengan DPR. Buktinya banyak anggota DPR mempertanyakan gaji PPPK," ujar Said.
Kondisi inilah yang membuat honorer K2 bimbang dan terkotak-kotak. Ada yang menerima PPPK dan banyak pula menolak.
Koordinator Daerah PHK2I Sigi Sofyan dengan tegas menolak PPPK. PPPK bukan tujuan perjuangan honorer K2 se Indonesia.
"Kami berjuang bertahun-tahun untuk status PNS, bukan PPPK. Kami dipaksa jadi PPPK tapi penolakan daerah terus terjadi. Itu tandanya gaji PPPK tidak jelas," tandasnya. (esy/jpnn)
Tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sudah berjalan dan masuk hari kedua. Namun, masih banyak honorer K2 yang menyimpan segudang pertanyaan di benak mereka.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Ada Pemda Megap-megap Menyiapkan Anggaran Gaji PPPK, Oh
- Honorer Databse BKN Penasaran soal Seragam PPPK Paruh Waktu?
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- Ribuan Honorer Tak Lulus PPPK Bakal Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya
- Honorer jadi PPPK Paruh Waktu tak Perlu Khawatir, Tetap Terima Hak & Gaji Sesuai Ketentuan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja