Honorer K2 yang Gajinya Bukan dari APBN dan APBD Bisa Masuk Pendataan?
Namun, ada juga honorer K2 khususnya di daerah terpencil yang masih digaji dari sukarelawan, karena anggaran daerahnya kecil.
"Logikanya honorer K2 itu kan diangkat yang bekerja di instansi pemerintah dengan batas 1 Januari 2005 dan digaji bukan dari APBN atau APBD," ujarnya.
Sean makin heran pada keterangan di bawah lampiran SE MenPAN-RB tersebut, tertulis wajib melampirkan bukti pembayaran gaji.
Kalau sistemnya seperti itu, lanjut Sean, jelas banyak yang bakal gugur dan tidak terdata lagi.
"SE ini ada sisi baiknya, tetapi asli bikin bingung di format lampirannya," ucapnya.
Dia berharap saat disosialisasikan ke daerah, BKN atau KemenPAN-RB bisa memberikan penjelasan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan detail.
Jangan sekadar terbitkan SE lalu tidak ada penjelasan.
"Iya kalau kepegawaiannya paham format itu. Kalau enggak paham, bisa bahaya. Bisa-bisa banyak yang tidak terdata, kasihan teman-teman," pungkas Sean. (esy/jpnn)
Honorer K2 yang gajinya bukan dari APBN dan APBD galau. Mereka khawatir tidak masuk pendataan.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- Jumlah Honorer Ikut PPPK 2024 Tahap 2 Lebih Banyak Dibanding Gelombang 1
- SKD CPNS Kota Bengkulu, 391 Peserta Lulus & Lanjut ke Tahap SKB
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan