Honorer K2 yang Gajinya Bukan dari APBN dan APBD Bisa Masuk Pendataan?

Namun, ada juga honorer K2 khususnya di daerah terpencil yang masih digaji dari sukarelawan, karena anggaran daerahnya kecil.
"Logikanya honorer K2 itu kan diangkat yang bekerja di instansi pemerintah dengan batas 1 Januari 2005 dan digaji bukan dari APBN atau APBD," ujarnya.
Sean makin heran pada keterangan di bawah lampiran SE MenPAN-RB tersebut, tertulis wajib melampirkan bukti pembayaran gaji.
Kalau sistemnya seperti itu, lanjut Sean, jelas banyak yang bakal gugur dan tidak terdata lagi.
"SE ini ada sisi baiknya, tetapi asli bikin bingung di format lampirannya," ucapnya.
Dia berharap saat disosialisasikan ke daerah, BKN atau KemenPAN-RB bisa memberikan penjelasan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan detail.
Jangan sekadar terbitkan SE lalu tidak ada penjelasan.
"Iya kalau kepegawaiannya paham format itu. Kalau enggak paham, bisa bahaya. Bisa-bisa banyak yang tidak terdata, kasihan teman-teman," pungkas Sean. (esy/jpnn)
Honorer K2 yang gajinya bukan dari APBN dan APBD galau. Mereka khawatir tidak masuk pendataan.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK