Honorer K2 yang Lulus PPPK Sebaiknya Lupakan THR dan Gaji ke-13
jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 yang lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebaiknya melupakan keinginan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Pasalnya, peraturan presiden (perpres) tentang penggajian PPPK belum juga turun.
Padahal Perpres Nomor 38 tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK sudah terbit pada 11 Maret.
Perpres tentang penggajian PPPK kemungkinan tidak akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Sebab, saat ini pemerintah tengah mencurahkan perhatian untuk menangani virus corona.
Sekjen Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2I) Pekanbaru Said Syamsul Bahri mengaku sudah membayangkan bakal menerima THR dan gaji ke-13 seperti pegawai negeri sipil (PNS).
Namun, Said harus mengubur keinginannya dalam-dalam karena pemerintah sedang berfokus memerangi virus corona.
"Harapan ini musnah karena corona," kata Said kepada JPNN.Com, Kamis (19/3).
Honorer K2 yang lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebaiknya melupakan keinginan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas