Honorer Kecewa Berat, Ajukan 6 Tuntutan kepada MenPAN-RB dan DPR

Honorer Kecewa Berat, Ajukan 6 Tuntutan kepada MenPAN-RB dan DPR
Honorer Kecewa Berat, Ajukan 6 Tuntutan kepada MenPAN-RB dan DPR. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Taufik juga mengkritisi mundurnya pengangkatan PPPK hingga Maret 2026 karena alasan pemerintah ingin semua honorer diangkat bersama-sama. 

Kalau mau bersama-sama mengapa ada tes PPPK tahap 1 dan 2. Permasalahan honorer R2 dan R3 saja belum tuntas, tetapi malah membuat kebijakan di luar ekspektasi para honorer.

Amanat UU 20 Tahun 2023 Pasal 66 terkait penataan honorer per Desember 2024 harus tuntas, malah molor hingga 2026. Itu artinya pemerintah tidak memiliki komitmen jelas terkait penyelesaian masalah honorer.

"Kebijakan MenPAN-RB lama dan MenPAN-RB baru sangat bertolak belakang, berbeda dalam semangat menyelesaikan permasalahan honorer di seluruh Indonesia," cetusnya.

Belum lagi masalah honorer yang terkena PHK. Atas kebijakan pemerintah ini, Forum Non ASN Republik Indonesia mengajukan 6 tuntutan sebagai berikut:

1. Meminta pemerintah dalam hal ini MenPAN-RB tetap menyelesaikan proses seleksi yang sudah terjadwal di tahap 1 sampai terbit SK PPPK.

2. Selesaikan persoalan honorer R2/R3 agar mereka bisa diangkat penuh waktu dan mengisi DRH tanpa menunggu tahap 2 selesai. 

3. Selesaikan proses seleksi tahap dua tanpa harus menunda proses yang sudah berjalan.

Honorer kecewa berat atas keputusan menunda pengangkatan PPPK pada tahun depan, mereka mengajukan 6 tuntutan kepada MenPAN-RB dan DPR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News