Honorer Lulus PPPK 2024 Diminta Urus Berkas NIP, yang Gagal Disuruh Ngapain?
jpnn.com - REJANG LEBONG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meminta 827 honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1 segera mengurus kelengkapan dokumen untuk penerbitan nomor induk pegawai atau NIP.
Kepala Bidang Pengembangan SDM pada BKPSDM Rejang Lebong Dheny Rizkiansyah mengatakan Kabupaten Rejang Lebong pada seleksi PPPK 2024 menerima kuota 1.500 formasi.
Perinciannya, 850 formasi tenaga teknis, 385 formasi tenaga guru dan 265 formasi kesehatan.
"Yang sudah diumumkan kemarin ialah tenaga teknis dan kesehatan, totalnya ada 827 orang. Sedangkan untuk tenaga pendidikan atau guru masih menunggu hasil dari BKN pusat,” kata dia di Rejang Lebong, Kamis (2/1).
“Untuk yang 827 orang ini kita (BKPSDM Rejang Lebong) minta segera mengurus kelengkapan persyaratan yang dimulai dari tanggal 1 hingga 31 Januari 2025 nanti," lanjutnya.
Dia menjelaskan, setelah pengumuman kelulusan seleksi kompetensi, ratusan calon PPPK ini harus melengkapi persyaratan berupa pengisian daftar riwayat hidup atau DRH.
Sedangkan untuk persyaratan lainnya ialah pembuatan SKCK dari kepolisian, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan sehat jasmani rohani.
Calon PPPK yang sudah lulus seleksi kompetensi tersebut, kata dia, harus melengkapi dokumen sehingga nantinya bisa diusulkan penerbitan nomor induk pegawai atau NIP dari BKN pusat.
Bagi honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1, diminta segera mengurus berkas NIP.
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Mulai 2025 & Seterusnya, Pemkot Pekalongan tak Merekrut Honorer Baru Lagi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?