Honorer Masa Kerja Kurang 2 Tahun Dirumahkan, tetapi Diseleksi Lagi

Honorer Masa Kerja Kurang 2 Tahun Dirumahkan, tetapi Diseleksi Lagi
Honorer teknis administrasi masa kerja kurang 2 tahun akan dirumahkan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Untuk itu, pihaknya telah melakukan pembahasan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya terkait dengan penggunaan dana belanja dan jasa yang akan dialihkan ke pihak ketiga.

Eko menjelaskan, pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap sejumlah pegawai yang akan dialihkan statusnya menjadi tenaga alih daya atau outsourcing.

Hal tersebut dilakukan sebab, pada 2025 menjadi batas akhir masa transisi setiap pemerintah daerah untuk tidak lagi mengangkat PTT atau honorer, dan pada tahun ini sistem pihak ketiga mulai diberlakukan.

Eko mengatakan, untuk penerimaan pegawai melalui outsorcing harus dilakukan, sebab kuota penerimaan PPPK masih terbatas.

Untuk tenaga kerja yang menggunakan sistem outsourcing, yaitu sopir, cleaning service, satpam, penjaga malam, tukang sapu dan lainnya.

"Posisi pada bidang pekerjaan ini menjadi satu bagian penting yang dibutuhkan setiap OPD.”

“Saat ini kita (Pemkot Bengkulu) menghitung berapa alokasi anggaran yang dibutuhkan jika penerimaan outsourcing ini dilakukan," terangnya. (antara/jpnn)

Para honorer atau PTT masa kerja kurang 2 tahun akan dirumahkan, tetapi akan diseleksi lagi. Untuk apa?


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News