Honorer Masuk Database BKN Terima SK, jadi PPPK 2 Gelombang

Honorer Masuk Database BKN Terima SK, jadi PPPK 2 Gelombang
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Mulai tahun depan kemungkinan ada PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

Terlepas dari penjelasan Bupati Sapuan, pemerintah bersama Komisi II DPR sudah sepakat untuk menuntaskan masalah honorer tahun ini.

Seluruh honorer yang masuk database BKN akan diangkat menjadi PPPK, sebagian berpeluang jadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.

Ketentuan tersebut dituangkan di dalam 3 KepmenPANRB yang mengatur mekanisme seleksi PPPK 2024, yakni:

1. KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024.

2. KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024.

3. KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.

Ketentuan mengenai pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu, pada tiga KepmenPANRB, menggunakan kalimat yang sama, yakni, “Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.”

Poin berikutnya di ketiga KepmenPANRB tersebut mengatur bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time atau PPP Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri. (sam/antara/jpnn)

Seluruh honorer yang masuk database BKN diangkat menjadi PPPK, tetapi bupati bilang dua gelombang.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News