Honorer Mendapat THR 2024, Besarannya Jangan Dibandingkan dengan PNS & PPPK
jpnn.com - KOTIM - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor memastikan tenaga kontrak, honorer, dan non-ASN lainnya di lingkup pemkab setempat mendapat tunjangan hari raya (THR) pada Idul Fitri 2024.
Namun, untuk proses pencairan THR honorer masih harus menunggu surat Keputusan.
"THR untuk non-ASN ada, tetapi untuk pencariannya menunggu surat keputusan," kata Halikinnor di Sampit, Kalimantan Tengah, Kamis (21/3).
Bupati Halikinnor mengambil kebijakan bahwa tenaga honorer juga mendapatkan THR agar para non-ASN dapat merayakan lebaran layaknya pegawai ASN.
Namun, untuk pencairan THR masih menunggu pengajuan surat keputusan dari instansi terkait.
Sedangkan untuk nominal THR kemungkinan besar sama seperti tahun lalu, yakni 50 persen dari gaji.
"Untuk besarannya kemungkinan sama dengan tahun kemarin, nanti akan ada SK dari tim anggaran," ujarnya.
Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur Juma’eh menyampaikan pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp30,88 miliar untuk pembayaran THR bagi ASN berstatus PNS, CPNS, dan PPPK, tidak termasuk tenaga non-ASN.
Para tenaga non-ASN atau honorer mendapatkan THR 2024 yang besarannya berbeda dengan THR PNS dan PPPK.
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas