Honorer Mengantongi SK PPPK 2022, TMT 1 April, tetapi Ada Rasa Penyesalan, Kenapa?
Senin, 29 Mei 2023 – 15:20 WIB
Di dalam SK dan kontrak kerja itu tercantum terhitung mulai tanggal (TMT) per 1 April 2023.
Kemudian, masa kontraknya 1 April 2023 sampai 31 Maret 2028.
Dengan TMT per 1 April, Ajun dan kawan-kawannya di Kabupaten Ponorogo akan menerima gaji PPPK pada Juni plus rapelan April-Mei.
"Memang, sih, kami Juni besok gajian dan rapelan, tetapi, ya, menyesal lihat masa kerja jadi nol tahun," ucapnya.
Ajun yang sudah bekerja sebagai perawat selama 18 tahun kecewa karena pengalamannya itu dihilangkan.
Dia juga heran mengapa pemerintah tidak mengakui masa kerja honorer yang menjadi PPPK.
Berbeda dengan honorer K2 yang menjadi PNS pada 2018.
"Kok, PNS, bisa diakui pengalaman kerjanya, sedangkan PPPK (enggak). Enggak adil sekali, ya," cetusnya.
Honorer resmi mengantongi SK PPPK 2022, dan TMT 1 April, tetapi ada rasa penyesalan luar biasa. Kenapa? Simak selengkapnya.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah