Honorer Mulai Kerja Di Atas 2005, Langsung Dicoret
Senin, 02 April 2012 – 17:26 WIB
JAKARTA--Pemerintah pusat langsung mencoret tenaga honorer yang mulai kerja di atas 2005. Ini sudah terjadi untuk tenaga honorer kategori I di Kabupaten Cilacap, sekitar 50 persennya tidak lolos verifikasi dan validasi. Dia menyebutkan, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan BKN dan BPKP, jumlah tenaga honorer kategori I di Cilacap sebanyak 418 orang. Sedangkan kategori II adalah 1505 orang.
Pasalnya, data honorernya tidak sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah, seperti yang tercantum di Surat Edaran (SE) Menpan-RB No 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Honorer Tertinggal. Di mana salah poin pentingnya adalah honorernya bekerja di bawah tahun 2005 dan masa kerja minimal setahun per 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih terus bekerja. Itu artinya SK pengangkatannya minimal per Januari 2005.
"Kebanyakan masa kerjanya di atas 2005, makanya tidak lolos verifikasi," ungkap Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Petrus Sujendro dalam keterangan persnya, Senin (2/4).
Baca Juga:
JAKARTA--Pemerintah pusat langsung mencoret tenaga honorer yang mulai kerja di atas 2005. Ini sudah terjadi untuk tenaga honorer kategori I di Kabupaten
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak