Honorer Mulai Kerja Di Atas 2005, Langsung Dicoret
Senin, 02 April 2012 – 17:26 WIB

Foto: Dok.JPNN
JAKARTA--Pemerintah pusat langsung mencoret tenaga honorer yang mulai kerja di atas 2005. Ini sudah terjadi untuk tenaga honorer kategori I di Kabupaten Cilacap, sekitar 50 persennya tidak lolos verifikasi dan validasi. Dia menyebutkan, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan BKN dan BPKP, jumlah tenaga honorer kategori I di Cilacap sebanyak 418 orang. Sedangkan kategori II adalah 1505 orang.
Pasalnya, data honorernya tidak sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah, seperti yang tercantum di Surat Edaran (SE) Menpan-RB No 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Honorer Tertinggal. Di mana salah poin pentingnya adalah honorernya bekerja di bawah tahun 2005 dan masa kerja minimal setahun per 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih terus bekerja. Itu artinya SK pengangkatannya minimal per Januari 2005.
"Kebanyakan masa kerjanya di atas 2005, makanya tidak lolos verifikasi," ungkap Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Petrus Sujendro dalam keterangan persnya, Senin (2/4).
Baca Juga:
JAKARTA--Pemerintah pusat langsung mencoret tenaga honorer yang mulai kerja di atas 2005. Ini sudah terjadi untuk tenaga honorer kategori I di Kabupaten
BERITA TERKAIT
- Kesimpulan Raker: Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026
- Pramono Ingatkan Warga Jakarta, Hujan Deras Masih Mengguyur
- Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati
- Muscab HIPMI Karawang 2025: Sejumlah Nama Muncul, Cecep Sopandi Dinilai Punya Keunggulan
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja