Honorer Ngotot Minta PermenPAN-RB 36/2018 Dicabut
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) M. Nur Rambe mengatakan, persoalan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak semudah itu.
Dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan menjadi PPPK harus melalui seleksi.
"Ini harus dibahas, sebab seleksi artinya bukan harus tes tertulis juga bukan? Tes administrasi juga bisa kan?," ujar Rambe kepada JPNN, Minggu (23/9).
Menurutnya, seharusnya bisa dengan hanya melengkapi administrasi karena perjanjian kerja bisa dilakukan setelah kesepakatan pihak pertama dan kedua.
Karena itu, kata dia, pemerintah semestinya tidak memperketat aturan tes bagi honorer.
"Jangan disamakan dengan pelamar PPPK yang belum pernah mengabdi. Yang belum menjadi honorer itu yang harus dites seleksi kompetensi dasar (SKD). Sebab selama ini mereka belum terikat dengan pemerintah. Semuanya tergantung niat baik pemerintah, tanpa itu semua mereka persulit," tegasnya.
Rambe menegaskan, sampai saat ini pihaknya tetap menolak rekrutmen CPNS umum.
Itu sebabnya PermenPAN-RB 36/2012 yang tidak relevan sekalipun melibatkan PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, harus dicabut. Kemudian diganti dengan Perpu.
Honorer K2 tetap menolak pelaksanaan rekrutmen CPNS umum dan PermenPAN-RB 36/2018.
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- BKD Tolak Honorer Non-Database BKN Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
- Bukan Bocoran, Materi Soal Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Seperti Ini Dikeluhkan Honorer
- Honorer Bingung, Materi Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Sangat Sulit, Ada Matematika & TIU
- Kelulusan PPPK 2024 Belum Diumumkan, Honorer di Daerah Ini Sudah Bisa Full Senyum
- Seleksi CPNS & PPPK, Anggota DPD Mengajukan 2 Permintaan, soal Nasib Honorer K2