Honorer Ngotot Minta PermenPAN-RB 36/2018 Dicabut
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) M. Nur Rambe mengatakan, persoalan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak semudah itu.
Dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan menjadi PPPK harus melalui seleksi.
"Ini harus dibahas, sebab seleksi artinya bukan harus tes tertulis juga bukan? Tes administrasi juga bisa kan?," ujar Rambe kepada JPNN, Minggu (23/9).
Menurutnya, seharusnya bisa dengan hanya melengkapi administrasi karena perjanjian kerja bisa dilakukan setelah kesepakatan pihak pertama dan kedua.
Karena itu, kata dia, pemerintah semestinya tidak memperketat aturan tes bagi honorer.
"Jangan disamakan dengan pelamar PPPK yang belum pernah mengabdi. Yang belum menjadi honorer itu yang harus dites seleksi kompetensi dasar (SKD). Sebab selama ini mereka belum terikat dengan pemerintah. Semuanya tergantung niat baik pemerintah, tanpa itu semua mereka persulit," tegasnya.
Rambe menegaskan, sampai saat ini pihaknya tetap menolak rekrutmen CPNS umum.
Itu sebabnya PermenPAN-RB 36/2012 yang tidak relevan sekalipun melibatkan PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, harus dicabut. Kemudian diganti dengan Perpu.
Honorer K2 tetap menolak pelaksanaan rekrutmen CPNS umum dan PermenPAN-RB 36/2018.
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- Usulan Honorer R2/R3 Mengisi DRH PPPK Sudah Masuk, Semoga Jadi Kado Ramadan
- BKN Minta Instansi Gercep Urus Pemberkasan NIP Peserta Lulus Seleksi ASN