Honorer Ngotot Minta PermenPAN-RB 36/2018 Dicabut
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) M. Nur Rambe mengatakan, persoalan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak semudah itu.
Dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan menjadi PPPK harus melalui seleksi.
"Ini harus dibahas, sebab seleksi artinya bukan harus tes tertulis juga bukan? Tes administrasi juga bisa kan?," ujar Rambe kepada JPNN, Minggu (23/9).
Menurutnya, seharusnya bisa dengan hanya melengkapi administrasi karena perjanjian kerja bisa dilakukan setelah kesepakatan pihak pertama dan kedua.
Karena itu, kata dia, pemerintah semestinya tidak memperketat aturan tes bagi honorer.
"Jangan disamakan dengan pelamar PPPK yang belum pernah mengabdi. Yang belum menjadi honorer itu yang harus dites seleksi kompetensi dasar (SKD). Sebab selama ini mereka belum terikat dengan pemerintah. Semuanya tergantung niat baik pemerintah, tanpa itu semua mereka persulit," tegasnya.
Rambe menegaskan, sampai saat ini pihaknya tetap menolak rekrutmen CPNS umum.
Itu sebabnya PermenPAN-RB 36/2012 yang tidak relevan sekalipun melibatkan PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, harus dicabut. Kemudian diganti dengan Perpu.
Honorer K2 tetap menolak pelaksanaan rekrutmen CPNS umum dan PermenPAN-RB 36/2018.
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?
- Tak Lulus Seleksi Administrasi, 218 Pelamar PPPK Pemkot Batam Mengajukan Sanggahan
- 2 Masalah Tak Terduga PPPK 2024, Salah Satunya soal Penyisipan
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Harus Siapkan Syarat Penting Ini