Honorer Ngotot Minta PermenPAN-RB 36/2018 Dicabut

Honorer Ngotot Minta PermenPAN-RB 36/2018 Dicabut
Honorer K2 Kabupaten Bondowoso menggelar aksi unjuk rasa. Foto: Istimewa for JPNN.com

Menurut Rambe, hal yang memungkinkan UU ASN itu dicabut sudah masuk dalam tiga syarat untuk menerbitkan Perpu.

Dalam Perpu tersebut honorer bisa terakomodir. Jika lewat revisi UU ASN akan memakan waktu lama. (esy/jpnn)


Honorer K2 tetap menolak pelaksanaan rekrutmen CPNS umum dan PermenPAN-RB 36/2018.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News