Honorer Non-database BKN Masa Kerja Lebih 2 Tahun jadi PPPK Paruh Waktu?

Honorer Non-database BKN Masa Kerja Lebih 2 Tahun jadi PPPK Paruh Waktu?
Jumlah honorer berubah status menjadi PPPK terus bertambah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - NATUNA - Sebanyak 1.500 tenaga honorer database BKN di lingkup Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM0 Natuna Muhammad Alim Sanjaya mengatakan bahwa honorer yang menjadi PPPK paruh waktu merupakan pegawai yang namanya terdata pada pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi ASN, tetapi tidak mendapatkan formasi jabatan.

Dikatakan, ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

"Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pegawai non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN dan tidak lulus seleksi tahap I maupun II akan menjadi PPPK paruh waktu," katanya saat dikonfirmasi dari Natuna, Rabu (19/2).

Menurut dia, kebijakan ini merupakan langkah dalam penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN, memperjelas status pegawai non-ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

"Gaji PPPK paruh waktu minimal sama dengan pendapatan yang diterima sebelumnya," ucap dia.

Dia menegaskan bahwa status PPPK paruh waktu hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN.

Dengan demikian, honorer non-database BKN akan dirumahkan pada 2026.

Apakah ada peluang honorer non-database BKN dengan masa kerja lebih 2 tahun diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News