Honorer Non-database BKN Masa Kerja Lebih 2 Tahun jadi PPPK Paruh Waktu?

Honorer Non-database BKN Masa Kerja Lebih 2 Tahun jadi PPPK Paruh Waktu?
Jumlah honorer berubah status menjadi PPPK terus bertambah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dia belum bisa memastikan akan honorer non-database BKN yang sudah bekerja lebih 2 tahun dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

"Sampai saat ini, belum ada peraturan menteri yang mengatur bahwa tenaga non-ASN yang telah bekerja lebih dari dua tahun, tetapi tidak terdata dalam pangkalan data BKN dapat menjadi PPPK paruh waktu," ujar dia. (antara/jpnn)

Apakah ada peluang honorer non-database BKN dengan masa kerja lebih 2 tahun diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu?


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News