Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua

Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tendik Herlambang Susanto. Foto dok. FHNK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lahirnya KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024 menyelamatkan honorer TMS serta yang belum pernah mendaftar seleksi ASN.

Namun, bagi honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang baru mendapatkan kesempatan mendaftar seleksi PPPK 2024 tahap 2, regulasi tersebut menjadi bukti ketidakadilan pemerintah.

"Banyak teman honorer yang bertanya soal KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 ini, sepertinya mengabaikan asas keadilan," kata Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga kependidikan (Tendik) Herlambang Susanto kepada JPNN, Minggu (22/12).

Dia melanjutkan awalnya setiap peserta hanya mendapat satu kesempatan ikut seleksi PPPK 2024.

Namun, belakangan honorer tidak memenuhi syarat alias TMS pendaftaran PPPK 2024 tahap 1 masih bisa diberi kesempatan kedua untuk mendaftar di tahap 2.

"Lalu, bagaimana dengan honorer TMS nanti di pendaftaran PPPK 2024 tahap 2," cetus Herlambang.

Saat ini, lanjutnya, honorer non-database BKN berharap ada regulasi kembali untuk nantinya honorer non database yang terkendala TMS di tahap 2.

Paling tidak, mereka juga berhak mendapat regulasi seperti KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 yang memberikan kesempatan pada pelamar tahap 1 yang tidak lolos seleksi administrasi, diberi kesempatan kembali melalui pengusulan pemdanya supaya dapat diikutkan kembali pada tahap 2.

Saat ini honorer non-database BKN berharap ada regulasi kembali untuk nantinya honorer non database yang terkendala TMS di tahap 2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News