Honorer Nonkategori Minta Pak Bima Cek Fakta ke Lapangan
jpnn.com, JAKARTA - Honorer Nonkategori tidak sependapat dengan pernyataan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen yang mengungkap alasan utama pemerintah menolak menyelesaikan masalah honorer selain honorer K2.
Selain merupakan amanat PP Manajemen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang memberikan batasan transisi hingga 2023, jumlah honorer nonkategori jumlahnya jutaan.
Alasan Suharmen, jika honorer nonkategori juga harus dianggkat, maka akan menyulitkan pemerintah dalam pendataan dan penganggaran.
Menurut Suharmen, menyelesaikan 438.590 honorer K2 saja butuh waktu yang sangat panjang, apalagi ditambah nonkategori.
Alasan Suherman itu ditolak pimpinan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Riau, Eko Wibowo.
"Tidak ada yang sulit. Data kan sudah ada di Disdik Provinsi dan Kabupaten Kota," ucap Eko saat berbincang dengan jpnn.com, Selasa (25/2).
Eko menjelaskan bahwa guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas itu mudah dideteksi. Baik itu guru GTT honorer daerah provinsi yang digaji dari APBD berdasarkan SK Gubernur.
Kemudian, guru GTT Pemda Kabupaten/Kota yang direkrut berdasarkan SK Bupati dan Wali Kota, guru honorer komite yang diangkat dengan SK Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta tenaga kependidikan yang terdiri dari TU, OP dan penjaga sekolah.
Seperti honorer K2, Honorer Nonkategori merasa layak diangkat menjadi PNS karena sudah bekerja puluhan tahun.
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- Jumlah Honorer Ikut PPPK 2024 Tahap 2 Lebih Banyak Dibanding Gelombang 1
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi