Honorer Pendamping Desa Diangkat Jadi ASN, Pak Fachrul: Langkah Tepat
Sabtu, 22 Mei 2021 – 15:40 WIB

Honorer pendamping desa diangkat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Artinya, negara sudah berusaha untuk menyejahterakan para petugas pendamping desa," tegas Fachrul Razi. (jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan sudah saatnya honorer pendamping desa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Tes PPPK Tahap 2 Tanjungpinang Mulai 24 April, Diikuti 407 Pelamar
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan