Honorer Ramai-Ramai Ngadu ke Ombudsman

Honorer Ramai-Ramai Ngadu ke Ombudsman
Honorer Ramai-Ramai Ngadu ke Ombudsman
Merujuk pada keputusan Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, uji publik daftar nama tenaga honorer K2 dimulai pada 27 Maret lalu. Daftar nama dalam uji publik itu adalah hasil validasi aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Merujuk PP No 48/2005, tenaga honorer K2 ini adalah mereka yang bekerja di lingkungan pemerintah tapi penghasilannya tidak dibiayai APBD dan APBN. Mereka diangkat pejabat berwenang, dengan masa kerja satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja terus menerus hingga ini. Per 1 Januari 2006, mereka juga minimal berusia 19 tahun dan maksimal 46 tahun.

Di lingkup Pemprov NTB, sebanyak 99 nama telah diumumkan pekan lalu. Banyak di antara mereka memiliki pendidikan sarjana. Sebagian lain mengantongi pendidikan terakhir di SMA. Bahkan ada yang diumumkan dengan mengantongi ijazah Paket C yang berpenghargaan sama seperti ijazah SMA.

Uji publik itu untuk memastikan jika memang ada masyarakat yang menemukan kejanggalan, agar melapor ke pihak terkait.

Tenaga honorer K2 memang disiapkan pemerintah untuk menjadi CPNS. Namun, mereka akan menyandang status itu setelah melalui tes tertulis yang direncanakan digelar pada Juni tahun ini. Tidak seluruh tenaga honorer K2 itu akan diangkat menjadi CPNS. Pemerintah akan menetapkan kuota, sebelum tes tertulis digelar.

Diseluruh Indonesia, BKN mencatat sedikitnya 630 ribu tenaga honorer K2. Sebanyak 80 persen di antaranya adalah tenaga guru, 10 persen tenaga medis, dan sisanya tenaga administrasi. Namun, dari jumlah itu, kuota CPNS yang disiapkan tidak lebih dari 35 persen. Artinya, lebih dari separuh, honorer K2 akan terpental.

MATARAM-Ikatan Guru Indonesia perwakilan Lombok Timur dan Lombok Barat mendatangi Ombudsman, Senin (1/4). Mereka meminta advokasi, karena mereka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News