Honorer Satpol PP akan Dialihkan ke PPPK, Amanat UU 23 Tahun 2014 Kok Dilanggar

Honorer Satpol PP akan Dialihkan ke PPPK, Amanat UU 23 Tahun 2014 Kok Dilanggar
Honorer Satpol PP selalu disiagakan dalam mengamankan arus mudik lebaran. Foto dok. FKBPPPN for JPNN.com

“Wakil Ketua Komisi II DPR RI Pak Junimart Girsang mengatakan seluruh tenaga honorer di Indonesia akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), harus direalisasikan paling lama 28 November 2023 mendatang," beber Joko.

Pengangkatan itu lanjutnya, tidak hanya terhadap 2.360.363 tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari para pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi saja, sebagaimana tercatat dalam data KemenPAN-RB. 

Seluruh honorer, baik itu tenaga kebersihan atau office boy dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP), serta tenaga honorer lainnya juga masuk daftar.

"Honorer Satpol PP tidak menuntut diangkat menjadi PNS akan tetapi kami sebagai warga negara Indonesia menuntut hak yang sudah dibuat regulasinya oleh legislatif dan ekeskutif di dalam UU 23 Tahun 2014 Pasal 256," tegasnya  

Selain itu, jelas Joko, jabatan Satpol PP sama pentingnya dengan guru dan kesehatan. Satpol PP adalah salah satu dari urusan pemerintahan wajib bidang Tibumtranmas. (esy/jpnn)

Honorer satpol PP akan dialihkan ke PPPK, Amanat UU 23 Tahun 2014 kok dilanggar. Simak selengkapnya


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News