Honorer Satpol PP Mengancam Mogok Nasional, Adian Napitupulu Langsung Mengucap Janji
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdilah Thamrin berharap pemerintah bisa mengangkat Satpol PP berstatus honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Harapan itu disampaikan Fadlun saat mengunjungi Kantor Persatuan Nasional Aktivis (PENA) 98 di Menteng, Jakarta, Kamis (16/3).
"Kami diangkat, seluruh indonesia yang berjumlah 90.000 itu, menjadi PNS," cetus Fadlun di kantor PENA 98, Menteng.
Menurut Fadlun, pemerintah sebenarnya sudah memiliki acuan hukum apabila mau mengangkat honorer Satpol PP menjadi PNS, yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
"Jadi, pemerintah untuk menjalankan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 bahwa Satpol PP itu PNS," katanya.
Toh, kata dia, Satpol PP memiliki tugas dan fungsi dalam menegakkan peraturan daerah (perda) hingga peraturan kepala daerah (perkada).
Dari situ, kata Fadlun, Satpol PP yang berstatus aparat penegak hukum tidak bisa sekadar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
"Jadi, Satpol PP itu tidak bisa di-PPPK-kan, karena kami adalah penegak hukum. Tidak ada yang namanya penegak hukum tenaga kontrak," katanya.
Forum honorer Satpol PP mengancam mogok nasional jika keinginannya jadi PNS tak dikabulkan. Adian Napitupulu melontarkan janji.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024