Honorer Satpol PP Pasang 19.501 Spanduk dari Aceh sampai Papua, Tuntutannya Serius

jpnn.com, JAKARTA - Honorer Satpol PP memasang 19.501spanduk dari Aceh sampai Papua.
Spanduk itu bertuliskan "Negara Wajib melaksanakan Ketentuan Pasal 256 ayat (1) Tentang Pemerintah Daerah.
Spanduk ini sengaja dipasang oleh anggota Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN).
Ketua FKBPPPN Fadlun Abdilah mengaku telah menginstruksikan kepada seluruh anggota memasang satu spanduk satu orang anggota.
Spanduk ini bertujuan untuk mengingatkan pemerintah agar menjalankan UU 23 Tahun 2014 khususnya Pasal 256 Ayat 1.
"Kami Pol PP non-PNS atau honorer meminta pemerintah memerhatikan kami untuk diangkat menjadi PNS," kata Fadlun kepada JPNN.com, Selasa (9/5).
Selain itu, ujarnya, spanduk tersebut sebagai salah satu baromater forum dalam pergerakan mendapatkan status sebagai PNS.
Diceritakannya pada September 2022, FKBPPPN sudah melakukan audensi dengan Komisi II DPR RI. Sayangnya mereka hanya diberi angin segar. Kemudian aksi FKBPPPN saat ulang tahunnya Satpol PP pada 2023.
Honorer Satpol PP pasang 19.501 spanduk dari Aceh sampai Papua, tuntutannya sangat serius
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Terobosan Keren Solusi Honorer Gagal PPPK 2024, Patut Ditiru