Honorer Satpol PP Pasang 19.501 Spanduk dari Aceh sampai Papua, Tuntutannya Serius

jpnn.com, JAKARTA - Honorer Satpol PP memasang 19.501spanduk dari Aceh sampai Papua.
Spanduk itu bertuliskan "Negara Wajib melaksanakan Ketentuan Pasal 256 ayat (1) Tentang Pemerintah Daerah.
Spanduk ini sengaja dipasang oleh anggota Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN).
Ketua FKBPPPN Fadlun Abdilah mengaku telah menginstruksikan kepada seluruh anggota memasang satu spanduk satu orang anggota.
Spanduk ini bertujuan untuk mengingatkan pemerintah agar menjalankan UU 23 Tahun 2014 khususnya Pasal 256 Ayat 1.
"Kami Pol PP non-PNS atau honorer meminta pemerintah memerhatikan kami untuk diangkat menjadi PNS," kata Fadlun kepada JPNN.com, Selasa (9/5).
Selain itu, ujarnya, spanduk tersebut sebagai salah satu baromater forum dalam pergerakan mendapatkan status sebagai PNS.
Diceritakannya pada September 2022, FKBPPPN sudah melakukan audensi dengan Komisi II DPR RI. Sayangnya mereka hanya diberi angin segar. Kemudian aksi FKBPPPN saat ulang tahunnya Satpol PP pada 2023.
Honorer Satpol PP pasang 19.501 spanduk dari Aceh sampai Papua, tuntutannya sangat serius
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Megap-megap, Ada Pemda Meminta Seleksi PPPK Tahap 2 Tidak Dilanjutkan
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Dicetak Terungkap, Kasus Ini Jadi Pelajaran bagi PPPK, tetapi Jangan Panik
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer