Honorer Satpol PP Tolak jadi PPPK, Lega & Puas Seusai Bertemu Pak Luhut
jpnn.com, JAKARTA - Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) makin gencar menggalang dukungan untuk memperjuangkan agar Satpol PP berstatus honorer bisa diangkat menjadi PNS.
Mereka bergerak tidak hanya di pusat, tetapi daerah-daerah.
Ketua DPW FKBPPPN Francy Sinaga mengungkapkan telah bertemu langsung dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Manives) Luhut Binsar Pandjaitan di Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Dalam audiensi tersebut, pimpinan forum Satpol PP menyampaikan aspirasi soal peningkatan status mereka yang honorer menjadi PNS.
Sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256, Satpol PP statusnya harus PNS, bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Oleh karena itu, DPW FKBPPPN Sumut menyampaikan permohonan kepada Menko Luhut agar ada regulasi sebagai dasar hukum pengangkatan honorer Satpol PP menjadi PNS.
Regulasi tersebut disetarakan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Satuan Polisi Pamong Praja adalah jabatan fungsional PNS dengan mempertimbangkan lamanya masa kerja yang rata-rata di atas 10 tahun, bahkan ada yang 20 tahun lebih.
"Kami lega dan puas. Pak Luhut merespons positif dan berjanji akan segera ditindaklanjuti dengan menteri terkait," terangnya kepada JPNN.com, Kamis (21/7).
Berita P3K Terbaru: Pimpinan honorer Satpol PP yang menolak jadi PPPK langsung menyatakan lega dan puas sesuai bertemu Pak Luhut Pandjaitan.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024