Honorer Sebelum Januari 2005 Prioritas Diangkat CPNS
Kamis, 29 September 2011 – 14:08 WIB
JAKARTA - Meski pemerintah sudah menetapkan 67 ribu honorer kategori satu yang siap diangkat CPNS pada Oktober mendatang, namun masih timbul masalah. Terutama soal, persyaratan SK pengangkatan honorer kategori satu. "Kalau SKnya Juni 2005, tetap tidak bisa diangkat karena masa kerjanya belum setahun. Kecuali kalau ada surat pernyataan dari pejabat berwenang yang menerangkan, si honorer bekerja sejak Januari dan SKnya baru dibuat setelah tiga atau enam bulan setelah itu," tuturnya.
"Memang masih banyak yang datang ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Kementerian PAN&RB. Mereka menanyakan yang dimaksud kategori satu di bawah 2005 tahun itu apa," ungkap Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Kamis (29/9).
Baca Juga:
Dijelaskannya, sesuai surat edaran Menpan&RB No 5 Tahun 2010, persyaratan utamanya adalah masa kerja honorer tersebut minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih terus bekerja. Itu artinya SK pengangkatannya minimal per Januari 2005.
Baca Juga:
JAKARTA - Meski pemerintah sudah menetapkan 67 ribu honorer kategori satu yang siap diangkat CPNS pada Oktober mendatang, namun masih timbul masalah.
BERITA TERKAIT
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata