Honorer Sebelum Januari 2005 Prioritas Diangkat CPNS
Kamis, 29 September 2011 – 14:08 WIB
JAKARTA - Meski pemerintah sudah menetapkan 67 ribu honorer kategori satu yang siap diangkat CPNS pada Oktober mendatang, namun masih timbul masalah. Terutama soal, persyaratan SK pengangkatan honorer kategori satu. "Kalau SKnya Juni 2005, tetap tidak bisa diangkat karena masa kerjanya belum setahun. Kecuali kalau ada surat pernyataan dari pejabat berwenang yang menerangkan, si honorer bekerja sejak Januari dan SKnya baru dibuat setelah tiga atau enam bulan setelah itu," tuturnya.
"Memang masih banyak yang datang ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Kementerian PAN&RB. Mereka menanyakan yang dimaksud kategori satu di bawah 2005 tahun itu apa," ungkap Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Kamis (29/9).
Baca Juga:
Dijelaskannya, sesuai surat edaran Menpan&RB No 5 Tahun 2010, persyaratan utamanya adalah masa kerja honorer tersebut minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih terus bekerja. Itu artinya SK pengangkatannya minimal per Januari 2005.
Baca Juga:
JAKARTA - Meski pemerintah sudah menetapkan 67 ribu honorer kategori satu yang siap diangkat CPNS pada Oktober mendatang, namun masih timbul masalah.
BERITA TERKAIT
- 1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus