Honorer Tanpa Kode L dan 4 Pertanyaan soal PPPK Paruh Waktu, Misteri Bukan Hanya Gaji

Honorer Tanpa Kode L dan 4 Pertanyaan soal PPPK Paruh Waktu, Misteri Bukan Hanya Gaji
Belum ada regulasi yang secara mendetail mengatur pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Hingga saat ini belum ada regulasi, hitam di atas putih, yang mengatur mengenai gaji PPPK Paruh Waktu.

Yang ada baru statemen beberapa pejabat terkait.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi SDM Aparatur Kemenangan Aba Subagja pernah mengatakan, soal gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan pendapatan yang diterima honorer saat ini.

"Honorer yang sudah bekerja saat ini tetap dipekerjakan dan diangkat PPPK penuh waktu serta paruh waktu. Mereka semua juga diberikan NIP," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, ketika pemda sudah punya kemampuan untuk mengangkat PPPK Penuh Waktu, maka ASN paruh waktu dinaikkan statusnya. Mereka menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa tes kembali.

Keempat, berapa lama jam kerja PPPK Paruh Waktu?

Hingga saat ini juga belum ada regulasi mengenai jam kerja PPPK Paruh Waktu.

Apakah mereka juga akan bekerja separuh jam kerja dari PPPK Penuh Waktu? Jam 12.00 WIB pulang? (sam/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Masih banyak pertanyaan mengenai PPPK Paruh Waktu, berkaitan dengan para honorer tanpa kode L pada pengumuman kelulusan.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News