Honorer Teknis 16 Tahun Kerja Dikalahkan Non-ASN Baru, Instansi Lain Pula, Eli Meratap

jpnn.com, JAKARTA - Pengumuman kelulusan PPPK teknis 2023 terus dipersoalkan honorer. Cukup hanyak honorer teknis yang sudah lama mengabdi, tetapi tidak lolos karena formasinya minim.
Makin menyakitkan lagi karena mereka dikalahkan oleh tenaga non-ASN dari instansi lain dengan masa pengabdian di bawah pengabdian honorer induk.
"Saya kecewa sekali dengan pengumuman kelulusan PPPK teknis 2023. Terjadi ketidakadilan yang membuat kami honorer induk tergeser," kata Eli Nani, honorer di Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel) kepada JPNN.com, Minggu (31/12).
Honorer yang sudah mengabdi sejak 2007 sampai sekarang ini menceritakan apa yang dialaminya ketika melihat pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 pada 22 Desember.
Dalam seleksi tersebut Eli Nani melamar di instansi tempatnya bekerja, Dinas Pertanian Kabupaten OKU Sumsel. Formasinya ialah jabatan Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
Tes tersebut ternyata hanya diikuti dua peserta saja, yaitu Eli Nani dan honorer Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten OKU.
"Dari hasil seleksi PPPK teknis 2023, saya mendapat nilai 393, sedangkan satu peserta lainnya mendapat nilai 403," terangnya
Betapa terkejutnya Eli Nani saat melihat hasil pengumuman 22 Desember 2023, yang dinyatakan lulus ternyata peserta dari Dinas Ketahanan Pangan. Padahal, Eli adalah honorer induknya.
Honorer teknis 16 tahun kerja dikalahkan non-ASN baru yang berasal dari instansi lain. Eli pun meratap
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Terobosan Keren Solusi Honorer Gagal PPPK 2024, Patut Ditiru