Honorer Tenaga Administrasi Sodorkan 3 Tuntunan, Ada soal Insentif & Gaji ke-13

Regulasi itu kata Dian, harus berdasarkan masa kerja honorer, usia, dan kualifikasi pendidikan disesuaikan dengan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi.
2. Adanya perhatian dari Pemprov Jabar berupa kenaikan gaji bulanan dan tambahan insentif keuangan bagi honorer yang sudah lama mengabdi berdasarkan masa kerja di luar honor bulanan.
Misalnya, ujar Dian, masa kerja 0-5 tahun, 6-10 tahun, 11-15 tahun, 16-20 tahun dan masa kerja di atas 21 tahun.
"Kami menuntut itu karena dalam sistem penggajian PNS besaran gaji berbeda-beda berdasarkan masa kerja," ucapnya.
3. Adanya tunjangan gaji ke-13 bagi honorer.
Pemberian gaji ke-13 bagi honorer ditujukan untuk keperluan membantu pendanaan pendidikan jelang tahun ajaran baru.
Dian menegaskan honorer sama-sama ikut serta dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Honorer juga banyak yang sudah mempunyai anak dan sudah bersekolah.
"Jadi, wajar kalau kami minta diberikan gaji ke-13," ujarnya.
Berita PPPK Terbaru: Honorer tenaga administrasi mengajukan 3 tuntutan kepada pemerintah, salah satunya soal tambahan insentif dan gaji ke-13
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya