Honorer Tenaga Kependidikan Minta Diangkat Menjadi PNS Lewat Keppres

jpnn.com, JAKARTA - Honorer tenaga kependidikan (tendik) di sekolah negeri meminta pemerintah bersikap adil. Mereka minta agar ada regulasi yang mengatur pengangkatan tendik menjadi PNS.
Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35 ) Jawa Barat Lina Kurniati menegaskan, pemerintah harus memberikan regulasi yang bisa menjadi dasar pengangkatan honorer tendik menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Guru dan tendik saling melengkapi. Tidak boleh pemerintah hanya menyelesaikan masalah guru honorer, sedangkan tendik diabaikan.
"Di sini kami menunggu janji Mas Menteri (Mendikbudristek Nadiem Makarim) yang menyatakan berada di sisi honorer," kata Lina dalam rapat dengar pendapat umum Komisi X DPR RI, Kamis (20/1).
Dia menegaskan sebagai koordinator tendik Jabar, mengetuk hati pemerintah dan DPR agar memperjuangkan nasib penjaga sekolah, operator, administrasi, laboran, dan tendik lainnya menjadi ASN. Berikan regulasi karena sampai saat ini belum ada regulasi yang khusus untuk tendik.
Ditambahkan Ketua Tendik Nasional Moh. Saiful Anam, yang diminta adalah regulasi pengangkatan mereka sebagai PNS.
"Kami minta Keppres PNS untuk tendik honorer seperti yang sudah diberikan kepada para bidan PTT usia 35 tahun ke atas," ucapnya.
Jika Keppres itu terlalu mahal, Saiful meminta agar diberikan afirmasi berupa seleksi pemberkasan saja. Tendik honorer tidak perlu dites karena sudah teruji pengabdiannya.
Para honorer tenaga kependidikan minta diangkat menjadi PNS lewat Keppres seperti regulasi untuk bidan.
- Kepala BKN Sebut Penataan Honorer Terakhir Tahun Ini, Fokuskan Fresh Graduate, Gawat!
- Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Ribuan Honorer Gelar Demo Nasional 18 Maret
- 10 Poin Surat Kepala BKN, Ada Secuil Harapan bagi CPNS, PPPK & Honorer
- Tolak Pengangkatan PPPK 2024 Molor 2026, Honorer Daerah Siap Bergerak ke Jakarta
- Lihat Itu Wajah Para Honorer Tua yang Diberhentikan, Oh
- Gubernur Bertemu Kepala BKN Bahas Pengangkatan PPPK dan Nasib Honorer