Honorer Tenaga Kependidikan Minta Diangkat Menjadi PNS Lewat Keppres
jpnn.com, JAKARTA - Honorer tenaga kependidikan (tendik) di sekolah negeri meminta pemerintah bersikap adil. Mereka minta agar ada regulasi yang mengatur pengangkatan tendik menjadi PNS.
Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35 ) Jawa Barat Lina Kurniati menegaskan, pemerintah harus memberikan regulasi yang bisa menjadi dasar pengangkatan honorer tendik menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Guru dan tendik saling melengkapi. Tidak boleh pemerintah hanya menyelesaikan masalah guru honorer, sedangkan tendik diabaikan.
"Di sini kami menunggu janji Mas Menteri (Mendikbudristek Nadiem Makarim) yang menyatakan berada di sisi honorer," kata Lina dalam rapat dengar pendapat umum Komisi X DPR RI, Kamis (20/1).
Dia menegaskan sebagai koordinator tendik Jabar, mengetuk hati pemerintah dan DPR agar memperjuangkan nasib penjaga sekolah, operator, administrasi, laboran, dan tendik lainnya menjadi ASN. Berikan regulasi karena sampai saat ini belum ada regulasi yang khusus untuk tendik.
Ditambahkan Ketua Tendik Nasional Moh. Saiful Anam, yang diminta adalah regulasi pengangkatan mereka sebagai PNS.
"Kami minta Keppres PNS untuk tendik honorer seperti yang sudah diberikan kepada para bidan PTT usia 35 tahun ke atas," ucapnya.
Jika Keppres itu terlalu mahal, Saiful meminta agar diberikan afirmasi berupa seleksi pemberkasan saja. Tendik honorer tidak perlu dites karena sudah teruji pengabdiannya.
Para honorer tenaga kependidikan minta diangkat menjadi PNS lewat Keppres seperti regulasi untuk bidan.
- Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- Honorer Lulus PPPK 2024 Diminta Urus Berkas NIP, yang Gagal Disuruh Ngapain?
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya
- Honorer Tanpa Kode L dan 4 Pertanyaan soal PPPK Paruh Waktu, Misteri Bukan Hanya Gaji
- Honorer K2 Nilai 250 & Non-ASN Database BKN 500, Siapa Lulus PPPK 2024?