Honorer Tenaga Teknis Menuntut Diprioritaskan dalam PP Turunan UU ASN Baru

jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 tenaga teknis administrasi makin gencar menuntut untuk diakomodasi dalam regulasi turunan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) baru.
Jangan sampai Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan nanti malah merugikan honorer K2.
"Pemerintah pasti paham soal keberadaan honorer K2. Masa pengabdian kami minimal 19 tahun, seharusnya diprioritaskan diangkat menjadi ASN," kata Ketua Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Kabupaten Kerinci Yosi Novalmi kepada JPNN.com, Kamis (4/10).
Mewakili honorer K2 tenaga teknis dan administrasi, Yosi mengucapkan ribuan terima kasih atas kerja keras Panja RUU ASN Komisi II DPR RI dan pemerintah yang sudah menyelesaikan tugasnya dengan menghasilkan UU ASN baru.
Dia sangat berharap UU ASN baru ini benar-benar menyelamatkan semua tenaga honorer.
Pemerintah juga diharapkan benar-benar teliti saat penggodokan rancangan PP.
"Jangan sampai merugikan kami honorer yang sudah lama mengabdi dan menghabiskan usia kami dalam tugas," ucap Yosi.
Dia meminta pemerintah memberikan kemudahan dalam teknis pengangkatan honorer menjadi ASN PNS maupun PPPK.
UU ASN Baru, PP harus mempertimbangkan masa kerja, honorer tenaga teknis diprioritaskan
- Banyak Kader PSI Isi Posisi di FOLU Net Sink 2030 Dinilai Melemahkan Fungsi ASN
- Gusnar Ismail: Ingat, WFA Itu Bukan Hari Libur
- Asabri Dukung Program Hunian yang Nyaman Untuk Anggota Polri & ASN
- Akademisi Nilai Pengangkatan Serentak Harus Dilakukan secara Cermat dan Hati-Hati
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Menangis, Nasib Pengangkatan R2/R3 Tua Diujung Pensiun, untuk PPPK 2024 Tahun Depan
- Pemerintah Buka Suara Soal Penundaan Pengumuman THR