Honorer Tenaga Teknis Menuntut Diprioritaskan dalam PP Turunan UU ASN Baru

Honorer Tenaga Teknis Menuntut Diprioritaskan dalam PP Turunan UU ASN Baru
Honorer K2 tenaga teknis dan administrasi meminta pemerintah membuat regulasi yang berkeadilan. Foto dok. FHTTA-K2 for JPNN.com

Jika pemerintah mengarahkan seluruh honorer ke PPPK, maka berikan regulasi berkeadilan. Mulai dari jaminan hari tua, jaminan kesehatan, serta fasilitas-fasilitas lainnya.

"Kami sangat berharap hitungan masa kerja dan pengabdian honorer dihargai seperti pengangkatan honorer menjadi PNS di era Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono)," tuturnya.

Yosi mengungkapkan bagaimana era SBY, honorer K2 dan K1 yang diangkat PNS, masa kerjanya diperhitungkan.

Dia sangat berharap kebijakan SBY ini diduplikasi oleh Presiden Joko Widodo, apalagi rata-rata honorer K2 usianya di atas 40 tahun. (esy/jpnn)

UU ASN Baru, PP harus mempertimbangkan masa kerja, honorer tenaga teknis diprioritaskan 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News