Honorer Tendik Tagih Janji Menteri Anas, Yang Tercecer Didata Kembali, Kapan?
"Honorer pengabdiannya panjang tidak dihitung masa kerjanya saat menjadi PPPK. Dikasi nol tahun, sedangkan yang menjadi PNS tetap dihitung masa kerjanya semasa honorer, " ucapnya.
Sutrisno mengatakan honorer yang menjadi PPPK banyak yang usianya tidak muda lagi. Jika dihitung masa kerjanya di bawah 20 tahun hingga pensiun.
Kalau mereka tidak bisa mencapai masa kerja 20, masa iya dinihilkan.
"Jika mau fair hitung masa kerja honorer sampai menjadi PPPK. Insyaallah syarat masa kerja 20 tahun untuk mendapatkan pensiun bisa tercapai, " cetusnya.
Dia menambahkan pemerintah jangan hanya berpatokan kepada PPPK muda.
Guru honorer muda yang diangkat PPPK bisa tercapai masa kerja 20 tahun.
Namun, itu sama saja pemerintah tidak adil. Sebab, pemerintah hanya peduli dengan guru honorer muda yang baru berkiprah di bawah 3 tahun.
"Pemerintah harus berdiri di tengah. Jangan hanya berpihak kepada honorer muda. Honorer tua itu sumbangsihnya kepada negara sudah terbukti nyata, digaji rendah tetap setia mengabdi," pungkasnya (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Honorer tendik menagih janji Menteri Anas, di mana yang tercecer didata kembali, kapan realisasinya?
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat