Honorer Tendik Tagih Janji Menteri Anas, Yang Tercecer Didata Kembali, Kapan? 

Honorer Tendik Tagih Janji Menteri Anas, Yang Tercecer Didata Kembali, Kapan? 
Honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Honorer pengabdiannya panjang tidak dihitung masa kerjanya saat menjadi PPPK. Dikasi nol tahun, sedangkan yang menjadi PNS tetap dihitung masa kerjanya semasa honorer, " ucapnya. 

Sutrisno mengatakan honorer yang menjadi PPPK banyak yang usianya tidak muda lagi. Jika dihitung masa kerjanya di bawah 20 tahun hingga pensiun.

Kalau mereka tidak bisa mencapai masa kerja 20, masa iya dinihilkan. 

"Jika mau fair hitung masa kerja honorer sampai menjadi PPPK. Insyaallah syarat masa kerja 20 tahun untuk mendapatkan pensiun bisa tercapai, " cetusnya. 

Dia menambahkan pemerintah jangan hanya berpatokan kepada PPPK muda.

Guru honorer muda yang diangkat PPPK bisa tercapai masa kerja 20 tahun. 

Namun, itu sama saja pemerintah tidak adil. Sebab, pemerintah hanya peduli dengan guru honorer muda yang baru berkiprah di bawah 3 tahun. 

"Pemerintah harus berdiri di tengah. Jangan hanya berpihak kepada honorer muda. Honorer tua itu sumbangsihnya kepada negara sudah terbukti nyata, digaji rendah tetap setia mengabdi," pungkasnya  (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Honorer tendik menagih janji Menteri Anas, di mana yang tercecer didata kembali, kapan realisasinya? 


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News