Honorer Tendik Tak Masuk Pendataan BKN Bisa Daftar PPPK, Dirjen Nunuk Beri Penjelasan
jpnn.com, JAKARTA - Honorer tendik atau tenaga kependidikan yang tidak masuk pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2021 bisa mendaftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani, honorer tendik tercecer atau tidak masuk pendataan BKN bisa tetap ikut seleksi PPPK 2024 kok.
Dia menjelaskan honorer tendik tercecer ini akan menggunakan data pokok pendidikan (dapodik). Sebab, dapodik juga bisa menjadi database.
Mengenai kuota PPPK 2024 untuk tendik, Dirjen Nunuk mengungkapkan sebanyak 82 ribu.
Formasinya juga mengakomodasi honorer tendik lulusan SD, SMP, SMA, D3 hingga sarjana.
"Kemendikbudristek sudah menyiapkan 82 ribu formasi PPPK tahun ini untuk tendik. Pemda tinggal mengisinya apa saja yang dibutuhkan," kata Dirjen Nunuk menjawab JPNN.com baru-baru ini.
Dirjen Nunuk menambahkan pengusulan formasi PPPK tendik ini diprioritaskan bagi pemda yang hampir menyelesaikan pengangkatan guru honorernya terutama prioritas satu (P1), honorer K2, dan pendidik di sekolah negeri dengan masa pengabdian minimal 3 tahun.
Sekjen DPP Forum Honorer Non-kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga kependidikan (Tendik) Herlambang Susanto mengatakan masih banyak rekannya yang tercecer. Mereka tidak masuk pendataan BKN tahun 2021.
Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani memberi penjelasan soal honorer tendik tidak masuk pendataan BKN bisa daftar PPPK, simak selengkapnya
- BKN Ungkap Jumlah Pemda yang Mengajukan Formasi Tambahan PPPK 2024, Mengejutkan!
- Surat Terbaru Lagi dari BKN, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main
- BKN: Lulus CPNS atau PPPK 2024 Hasil Optimalisasi Bisa Mundur, Mekanismenya Begini
- Pendaftaran PPPK Tahap 2 Ditutup, Ini Kendala Honorer Belum Mendaftar
- Bu Sun Menjamin Tidak Ada Honorer Siluman Mendaftar PPPK 2024 Tahap 2
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya